Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pengungkapan kasus narkotika oleh Bareskrim Polri di tiga tempat hiburan malam (THM) di Bali memicu desakan tegas untuk pencabutan izin operasional. Dalam penggerebekan yang dilakukan di NSC, DV, dan NCL, aparat menetapkan 12 tersangka, dengan sebagian masih berstatus DPO.

Selain itu, sebanyak 48 orang telah menjalani rehabilitasi di BNN Provinsi Bali. Dari operasi tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ekstasi dan sabu, serta sejumlah alat pendukung lainnya.

Bareskrim Polri menyebut ketiga lokasi tersebut diduga kuat menjadi tempat transaksi narkoba.

Baca juga:  Penyerbuan Kantor Satpol PP Denpasar, Empat Terduga Pelaku Ditangkap

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR RI Dapil Bali, I Nyoman Parta, mendesak pemerintah daerah bertindak tegas. Ia meminta Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung segera mencabut izin operasional tempat hiburan yang terbukti disalahgunakan untuk aktivitas ilegal.

“Penggerebekan dan penangkapan patut diapresiasi, tetapi tidak cukup. Tempat yang dijadikan lokasi transaksi narkoba masih beroperasi. Ini harus dihentikan dengan pencabutan izin,” tegasnya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran Bareskrim Polri dan BNN, Selasa (7/4).

Ia menilai, jika tidak ada langkah lanjutan berupa sanksi administratif tegas, maka upaya pemberantasan narkoba akan berjalan timpang. Menurutnya, aparat penegak hukum perlu segera bersurat kepada pemerintah daerah agar ada dasar kuat untuk menutup tempat hiburan yang terbukti melanggar.

Baca juga:  Kumulatif Kasus COVID-19 Bali Hampir 5.000 Orang, Hari Ini Kembali Dilaporkan Kabar Duka!!

Selain itu, I Nyoman Parta juga menyoroti semakin masifnya peredaran narkoba dengan berbagai modus baru. Mulai dari penyebaran melalui media sosial hingga penggunaan liquid beraroma buah yang sulit terdeteksi.

“Sekarang bukan hanya peredaran, tapi juga sudah mengarah ke produksi. Modusnya makin beragam, bahkan dikonsumsi secara terbuka di media sosial. Ini kondisi darurat,” ujarnya.

Ia pun mendorong penguatan regulasi serta kelembagaan BNN agar lebih optimal dalam melakukan pencegahan dan penindakan. Revisi undang-undang dinilai penting untuk menyesuaikan dengan perkembangan jenis dan pola distribusi narkotika yang semakin kompleks.

Baca juga:  Koster Soal KDB 40 Persen, Rundingkan dengan Pengetahuan, Jangan Perasaan

“Perlu penguatan peran Bareskrim dan juga posisi kelembagaan BNN agar bisa bertindak lebih cepat dan keras. Ini harus jadi perhatian serius,” tandasnya.

Desakan pencabutan izin ini diharapkan menjadi langkah konkret untuk menutup ruang peredaran narkoba, khususnya di tempat hiburan malam yang selama ini rawan disalahgunakan. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN