Salah satu aktivitas pelayanan publik di Kabupaten Tabanan. (BP/istimewa)

SINGASANA, BALIPOST.com – Penerapan Work From Home (WFH) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan tidak mengganggu pelayanan publik. Di awal pelaksanaan kebijakan tersebut, seluruh layanan kepada masyarakat dipastikan tetap berjalan normal dan menjadi prioritas utama.

Sekretaris Daerah Tabanan, I Gede Susila, menegaskan kebijakan WFH mengacu pada surat edaran Kementerian Dalam Negeri. Meski ada penyesuaian pola kerja, pelayanan publik tidak boleh terganggu. “Yang jelas pelayanan publik harus tetap jalan. Itu yang prioritas,” tegasnya, Selasa (7/4).

Baca juga:  Pelayanan Publik Tetap Jalan, ASN Tabanan Terapkan WFH Terbatas

Menurutnya, pejabat struktural seperti eselon II dan III tetap diwajibkan masuk kantor guna memastikan roda pemerintahan dan pelayanan di masing-masing perangkat daerah berjalan optimal. Sementara itu, sebagian pegawai melaksanakan tugas dari rumah setiap Jumat sesuai pengaturan yang berlaku.

“Walaupun WFH, pegawai tetap bekerja sesuai tugasnya, hanya tempatnya yang berbeda,” ujarnya.

Pelaksanaan WFH di Tabanan juga bersifat fleksibel dan situasional. Jika dibutuhkan kehadiran langsung di lapangan, seperti kegiatan gotong royong atau penanganan kebersihan lingkungan, pegawai tetap akan ditugaskan turun langsung.

Baca juga:  Puluhan Pedagang Senggol “Gerudug” Kediaman Suwirta

Selain itu, Pemkab Tabanan akan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap penerapan WFH. Evaluasi tersebut mencakup produktivitas pegawai serta tingkat efisiensi yang dihasilkan dari kebijakan tersebut.

Sesuai ketentuan, hasil evaluasi wajib dilaporkan dalam dua bulan pertama pelaksanaan. “Kami akan lihat sejauh mana efektivitas dan efisiensi yang bisa dicapai selama WFH ini berjalan,” imbuhnya.(Puspawati/balipost)

 

BAGIKAN