IGN Eddy Mulya. (BP/kmb)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penerapan Work From Home (WFH) pada lingkunan Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar dimulai pada Jumat 10 April 2026. Pengawasan selama WFH dilakukan secara ketat melalui sistem by name by address yang ASN wajib melakukan absensi tepat di titik lokasi kediaman yang telah terdaftar.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya saat diwawancarai, Selasa (7/4) mengatakan, pengaturan WFH ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor B/000.8.3/602/SETDA Tahun 2026. Selama WFH ASN juga tidak diperbolehkan absen di luar titik tersebut.

Selain kehadiran digital, responsivitas pegawai menjadi poin utama penilaian.
Pimpinan perangkat daerah akan memberikan sanksi bertahap bagi ASN yang sulit dihubungi saat jam kerja dengan durasi 5, 10, hingga 15 menit. Jika dalam rentang waktu ini pegawai tidak merespons komunikasi atasan, maka akan diberikan peringatan.

Baca juga:  Pemkab Tabanan Terapkan Sistem Piket Bagi ASN

Sanksi yang diberikan pun berjenjang dari teguran lisan, peringatan hingga evaluasi kinerja atau sanksi administrasi. “Jika kesalahan dilakukan berulang kali, seperti tidak absen atau tidak bisa dihubungi baik via telepon maupun perintah untuk merapat ke kantor, maka akan dilakukan evaluasi kinerja atau sanksi administrasi berat,” katanya.

Dikatakan Eddy Mulya, walau pun statusnya WFH, jika dibutuhkan untuk ke kantor, pegawai diminta segera merapat. Pihaknya akan melakukan evaluasi berkala setiap minggu.

Baca juga:  Jokowi Absen di Acara Balai Kota

Kebijakan WFH berlaku setiap Jumat. Meski demikian Eddy Mulya menekankan bahwa layanan publik tetap berlangsung normal. Sejumlah sektor vital tetap diwajibkan bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) secara penuh, antara lain Kesehatan (RSUD Wangaya & Puskesmas), Pendidikan (PAUD hingga SMP), Perhubungan, Perizinan, dan Kependudukan (Disdukcapil).

Kemudian Kegawatdaruratan (BPBD & Pemadam Kebakaran), Ketertiban (Satpol PP) dan Lingkungan Hidup (DLHK), Layanan Pajak dan Retribusi Daerah (Bapenda). Selain unit layanan, seluruh pejabat eselon II (Pimpinan Tinggi Pratama), eselon III (Administrator), serta Camat, Lurah, dan Perbekel tetap wajib masuk kantor seperti biasa.

Baca juga:  Jumlah Korban Jiwa COVID-19 Naik 450 Persen dari Sehari Sebelumnya! Kasus Baru di Atas 150 Orang

Transformasi budaya kerja ini kata Eddy Mulya juga bertujuan untuk menekan pengeluaran operasional daerah. Hasil penghematan dari kebijakan ini nantinya akan dialokasikan kembali untuk program prioritas pembangunan masyarakat.

Beberapa langkah efisiensi yang diambil meliputi pengurangan penggunaan kendaraan dinas secara bertahap dan mulai diarahkan pada penggunaan kendaraan listrik atau transportasi umum. Penghematan penggunaan AC, lampu, dan perangkat elektronik lainnya secara ketat.

Lalu memaksimalkan penggunaan Zoom Meeting atau pertemuan secara hybrid untuk mengurangi biaya konsumsi dan operasional tatap muka. Kebijakan yang berpedoman pada arahan Kemendagri ini akan dievaluasi setiap minggu. (Widiastuti/balipost)

BAGIKAN