Kondisi TPA Mandung yang tengah dilakukan penataan dan direncanakan hanya residu saja yang akan ditampung. (BP/istimewa)

SINGASANA, BALIPOST.com – TPA Mandung yang berlokasi di desa Sembung, Kerambitan disiapkan hanya menerima sampah residu yang direncanakan mulai Mei 2026 mendatang. Sejumlah kesiapan kini tengah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, guna memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif, termasuk memperkuat peran desa adat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tabanan, IGA Rai Dwipayana, mengungkapkan saat ini pemerintah daerah masih melakukan kajian komprehensif, termasuk mengukur dampak sosial serta manajemen risiko dari penerapan kebijakan tersebut.

Baca juga:  Dua Hari, Karangasem Tambah 17 Kasus Warga Positif Covid-19

“Sosialisasi sudah kita lakukan, kita masih kaji lagi dampak sosial dan ukur manajemen risikonya,” ujarnya, Selasa (7/4).

Ia menegaskan, keberhasilan kebijakan pembatasan sampah ke TPA Mandung tidak hanya bergantung pada kesiapan infrastruktur, tetapi juga dukungan masyarakat berbasis adat. Desa adat dinilai memiliki peran strategis dalam menggerakkan perubahan perilaku masyarakat, khususnya dalam hal pemilahan sampah dari sumber.

“Poinnya bagaimana masyarakat wajib memilah sampah, kita mantapkan di sumber. Peran adat sangat penting untuk menguatkan komitmen ini di tingkat masyarakat,” tegasnya.

Baca juga:  Alat Peraga Kampanye Hasil Penertiban Dibuang ke TPA

Sosialisasi dan edukasi, kata IGA Rai, yang juga menjabat Asisten II Setda Tabanan tentunya akan terus digencarkan secara berkelanjutan, dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk desa adat, agar kesadaran kolektif masyarakat semakin terbentuk.

Di sisi lain, Pemkab Tabanan juga akan mengoptimalkan keberadaan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R). Fasilitas yang belum aktif akan dihidupkan kembali, sekaligus memperkuat peran bank sampah dan teba modern sebagai bagian dari sistem pengelolaan sampah berbasis sumber.

Baca juga:  Sekolah Diminta Kelola Sampah Mandiri Demi Kurangi Beban TPA

Berdasarkan data DLH Tabanan, dari total 44 TPS3R yang ada, sebanyak 32 unit aktif dan 12 unit tidak aktif. Sementara itu, bank sampah induk tercatat sebanyak 5 unit, dengan 2 aktif dan 3 tidak aktif. Untuk bank sampah unit, dari total 439 unit, sebanyak 233 aktif dan 206 tidak aktif. Adapun jumlah teba modern mencapai 6.366 unit.(Puspawati/balipost)

 

BAGIKAN