
DENPASAR, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali kembali menggelar sidak penduduk pendatang (duktang) di wilayah Desa Keramas, Kabupaten Gianyar, Senin (6/4). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga tertib administrasi kependudukan sekaligus mencegah potensi munculnya masalah sosial di Bali.
Sidak yang berlangsung dari pukul 17.45 hingga 19.00 WITA ini melibatkan unsur gabungan dari Satpol PP Provinsi Bali dan Kabupaten Gianyar, Babinkamtibmas, Babinsa, Linmas desa, hingga perangkat wilayah. Kegiatan diawali dengan apel yang dipimpin jajaran Linmas bersama Perbekel Keramas, Gusti Putu Sarjana.
Penyisiran dilakukan di sejumlah banjar, seperti Maspait, Lebah, Gelgel, dan Delod Peken. Hasilnya, petugas masih menemukan sejumlah pelanggaran administrasi hingga persoalan lingkungan.
Di Banjar Maspait, enam penduduk non permanen di sebuah rumah makan terjaring karena belum melapor diri. Tak hanya itu, ditemukan pula pembuangan limbah langsung ke sungai yang langsung ditindak oleh aparat desa dengan pemanggilan serta kewajiban pelaporan.
Temuan lain juga mencakup kartu penduduk non permanen yang sudah kedaluwarsa, penghuni kos yang belum melapor diri, hingga pasangan pendatang yang belum memperpanjang dokumen administrasi mereka.
Secara keseluruhan, petugas melakukan pendataan langsung di tempat bagi pelanggar, disertai edukasi terkait pentingnya tertib administrasi dan menjaga lingkungan.
Kasatpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menegaskan bahwa sidak ini bukan untuk menolak pendatang, melainkan memastikan mereka memiliki kejelasan tujuan dan tanggung jawab selama berada di Bali.
“Kita tidak ingin Bali dijadikan tempat menganggur atau sekadar coba-coba mencari keberuntungan. Kalau tidak diantisipasi, ini bisa memicu masalah sosial seperti gepeng, pengamen, hingga fenomena manusia silver dan manusia boneka,” tegasnya saat diwawancara, Selasa (7/4).
Menurutnya, keberadaan pendatang tetap diterima selama memiliki pekerjaan jelas dan bertanggung jawab terhadap lingkungan tempat tinggalnya.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan, tidak hanya saat momentum tertentu seperti arus balik mudik.
“Kami berharap kegiatan seperti ini tidak bersifat sementara. Pendataan dan sidak harus dilakukan rutin, bahkan bisa setiap bulan, dengan melibatkan partisipasi masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, masyarakat diimbau aktif melaporkan keberadaan penduduk pendatang, termasuk pemilik kos atau lahan sewa agar berkoordinasi dengan perangkat desa setempat.
Kasatpol PP Bali juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan uang kepada pengamen, gepeng, maupun manusia silver di persimpangan jalan.
“Lebih baik bantuan disalurkan ke panti asuhan atau masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Karena seringkali di lapangan, tidak sedikit dari mereka yang sebenarnya tidak dalam kondisi ekonomi yang memprihatinkan,” tambahnya.
Satpol PP memastikan sidak serupa akan terus diperluas ke kabupaten/kota lain di Bali sebagai bagian dari langkah preventif menjaga ketertiban dan kondusivitas wilayah. (Ketut Winata/balipost)









