
DENPASAR, BALIPOST.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali mencatat penerimaan pajak hingga Februari 2026 tumbuh positif dengan hampir seluruh jenis pajak mengalami peningkatan. Pertumbuhan ini mencerminkan kondisi ekonomi Bali yang tetap terjaga, terutama dari sektor pariwisata dan perdagangan.
Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan di Denpasar menyampaikan pertumbuhan penerimaan pajak didorong oleh kinerja berbagai jenis pajak yang menunjukkan tren positif.
“Hampir semua jenis pajak mengalami pertumbuhan positif hingga Februari 2026. PPh tumbuh positif mencerminkan kompensasi gaji atau upah karyawan masih terjaga dengan baik, dan pembayaran angsuran PPh Wajib Pajak Badan berjalan optimal. PPN Dalam Negeri juga tumbuh seiring meningkatnya realisasi belanja pemerintah pada sektor administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib,” ujar Darmawan, Rabu (1/4).
Penerimaan pajak Bali didominasi tiga sektor, yaitu perdagangan sebesar Rp383,45 miliar (17,02 persen), penyediaan akomodasi dan makan minum Rp358,33 miliar (15,91 persen), serta aktivitas keuangan dan asuransi Rp300,46 miliar (13,34 persen).
Disusul sektor real estat Rp182,86 miliar, industri pengolahan Rp178,18 miliar, administrasi pemerintahan Rp147,70 miliar, aktivitas profesional Rp126,45 miliar, dan informasi komunikasi Rp75,66 miliar.
Sektor penyediaan akomodasi dan makan minum mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 31,09 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025. Peningkatan ini menjadi indikator kuat pulihnya pariwisata Bali yang kembali menjadi pilar utama ekonomi daerah.
“Angka ini merepresentasikan tumbuhnya sektor pariwisata sebagai pilar utama ekonomi Bali, sekaligus mencerminkan tren peningkatan kunjungan wisatawan domestik dan mancanegara hingga Februari 2026,” jelasnya.
Dari sisi kepatuhan, pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 hingga Februari 2026 tercatat sebanyak 156.037 SPT, terdiri dari 2.575 SPT wajib pajak badan dan 153.476 SPT wajib pajak orang pribadi.
Darmawan menegaskan bahwa wajib pajak orang pribadi tetap dapat melaporkan SPT hingga 30 April 2026 tanpa dikenakan sanksi administratif, meskipun batas waktu pelaporan resmi berakhir 31 Maret 2026.
“Wajib pajak yang menyampaikan SPT, membayar PPh Pasal 29, atau melunasi kekurangan pajak setelah 31 Maret hingga 30 April 2026 akan diberikan penghapusan sanksi administratif berupa denda atau bunga,” ungkapnya.
Selain itu, DJP juga menghadirkan Coretax Form yang dapat diunduh melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id untuk memudahkan pelaporan secara offline bagi wajib pajak yang mengalami kendala internet.
Kanwil DJP Bali mencatat realisasi penerimaan pajak mencapai Rp2,25 triliun hingga Februari 2026, atau 9,26 persen dari target Rp24,31 triliun, tumbuh 13,60 persen dibandingkan Februari 2025 yang mencapai Rp1,98 triliun. Darmawan mengapresiasi peran aktif wajib pajak dalam mendukung pembangunan nasional melalui kontribusi pajak.
“Partisipasi aktif wajib pajak sangat penting dalam mendukung penerimaan negara. Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ucapnya. (Suardika/balipost)










