Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Gede Adhi Mulyawarman bersama pejabat lainnya menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan WN Belanda. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim gabungan Ditreskrimum Polda Bali dan Polres Badung berhasil mengungkap identitas pelaku pembunuhan warga negara (WN) Belanda, RP (49).

Dua pelaku tersebut berinisial DBLSA (35) dan KH (28), warga negara Brasil. Mereka sudah kabur dari Indonesia pada Selasa (24/3).

Terkait hal tersebut, Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Gede Adhi Mulyawarman, didampingi Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, Sabtu (28/3) menjelaskan pihaknya melakukan serangkaian analisa di tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan hasil pemeriksaan rekaman CCTV, analisa dibagi dalam tiga tahap, yaitu sebelum kejadian, saat kejadian, dan setelah kejadian.

Baca juga:  Curi Jagung, Pria Ini Divonis Sebulan Penjara

“Dari sejumlah titik CCTV, petugas memperoleh beberapa tangkapan layar atau screenshot yang diduga kuat menampilkan pelaku. Hasil tersebut kemudian disesuaikan dengan keterangan saksi, petunjuk di lapangan, serta didukung analisa teknologi dan tindakan kepolisian lainnya,” ujar Kombes Gede Adhi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diduga pelaku berjumlah dua orang. Secara bukti ilmiah, wajah keduanya dapat terlihat jelas sehingga memudahkan proses identifikasi.

Dari hasil koordinasi dengan instansi terkait, kedua pelaku diketahui merupakan warga negara asing. Dari data perlintasan, diketahui bahwa para pelaku meninggalkan Indonesia setelah pembunuhan korban, Selasa (24/3) pukul 14.00 WITA.

Dari pengembangan kasus ini, petugas menemukan kendaraan yang digunakan pelaku, yakni dua unit sepeda motor. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan dugaan bercak darah pada kendaraan tersebut.

Baca juga:  Potensi Hujan dan Angin Kencang saat Kuningan, Cek Prakiraan Cuaca Bali 29 November 2025

Selain itu, dari rekaman CCTV terlihat adanya indikasi darah pada bagian tubuh salah satu pelaku. Sedangkan berdasarkan kesesuaian antara barang bukti di TKP, keterangan saksi, serta analisa ilmiah dan teknologi, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Karena keduanya telah berada di luar negeri, kepolisian menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan mengajukan permohonan penerbitan red notice melalui Interpol. “DPO tersebut akan disebarluaskan secara nasional, termasuk pemasangan di lokasi-lokasi strategis, guna membantu proses pencarian. Informasi yang dicantumkan meliputi identitas lengkap, foto wajah, serta data pendukung lainnya,” tegasnya.

Baca juga:  Masih Tinggi, Penambahan Kasus Positif COVID-19 di Bali

Seperti diberitakan, WN Belanda berinisial RP (49) dibunuh di depan vila, wilayah Banjar Anyar Kelod, Kerobokan, Kuta Utara, Senin (23/3) malam. Korban sempat dibawa ke RS BIMC karena mengalami luka terbuka cukup lebar di pipi sebelah kiri hingga mengenai telinga kiri.

Luka robek di tubuh bagian kiri korban, yaitu kepala, leher, bahu, lengan, punggung, paha bagian bawah. Punggung korban juga luka robek, termasuk di pergelangan tangan kanan, punggung jari serta jempol kanan. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN