Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta terpilih secara aklamasi menakhodai KONI Bali masa bakti 2026-2030 dalam Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) KONI Bali di Gedung Wiswa Sabha Uttama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Senin (23/3). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Ketua Umum KONI Bali terpilih, I Nyoman Giri Prasta, mulai mempersiapkan pembentukan kepengurusan KONI Bali periode 2026–2030 dengan melibatkan berbagai unsur, termasuk KONI kabupaten/kota dan pengurus cabang olahraga.

Dalam proses penyusunan struktur organisasi, KONI Badung ditunjuk sebagai bagian dari tim formatur bersama sejumlah unsur lainnya. Sesuai tata tertib, pembentukan kepengurusan baru diberikan waktu maksimal 30 hari.

Ketua Umum KONI Badung, I Made Sutama, mengungkapkan bahwa Giri Prasta tidak akan menunjuk ketua harian dan akan memimpin langsung organisasi tersebut selama masa jabatannya.

Baca juga:  Bupati Giri Prasta Pimpin Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih

“Beliau akan langsung memimpin KONI Bali, dibantu wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan pengurus harian,” ujar Sutama.

Peran wakil ketua nantinya diharapkan menjadi perpanjangan tangan ketua umum dalam menjalankan roda organisasi, mengingat kesibukan Giri Prasta yang juga menjabat sebagai Wakil Gubernur Bali.

Terkait kriteria calon pengurus, Sutama menegaskan bahwa sosok yang dipilih harus memiliki kemampuan kepemimpinan, pemahaman di bidang olahraga, kemampuan komunikasi di tingkat lokal hingga internasional, serta menjunjung tinggi integritas dan sejalan dengan visi-misi ketua umum.

Baca juga:  Bupati Giri Prasta "Ngiring Pralingga Nyegara Gunung" ke Ulun Danu Beratan

Ia juga menyebutkan bahwa sekitar seperempat dari kepengurusan lama idealnya tetap diakomodasi untuk menjaga kesinambungan informasi dan pengalaman dalam organisasi.

Meski demikian, penentuan nama-nama yang akan mengisi kepengurusan sepenuhnya menjadi kewenangan ketua umum terpilih. Tim formatur, yang terdiri dari KONI Badung, KONI Buleleng, cabang olahraga Kabaddi (FOKSI), dan IPSI, hanya bertugas merumuskan kriteria tanpa merekomendasikan individu tertentu.

Sementara itu, mantan Ketua Umum KONI Bali dua periode, I Ketut Suandi, menegaskan bahwa pemilihan pengurus tidak boleh dibatasi oleh usia. Menurutnya, yang terpenting adalah kemampuan, integritas, serta komitmen untuk memajukan olahraga di Bali.

Baca juga:  Bupati Giri Prasta Minta Persoalan Distribusi Air Bersih Tuntas Tahun Ini 

Baik Sutama maupun Suandi juga sepakat untuk menghindari potensi konflik kepentingan. Mereka menilai, pengurus KONI di tingkat kabupaten/kota sebaiknya tidak merangkap jabatan dalam kepengurusan KONI Bali periode 2026–2030 guna menjaga profesionalitas organisasi. (Suka Adnyana/balipost)

BAGIKAN