Penyerahan pokok-pokok aspirasi warga Desa Sesandan, Tabanan kepada Ketua DPRD Tabanan. (BP/bit)

SINGASANA, BALIPOST.com – Sekitar 300 krama Desa Sesandan, Tabanan mendatangi gedung Kantor DPRD Kabupaten Tabanan, Jumat (27/3), untuk menyampaikan aspirasi terkait polemik penetapan batas wilayah desa. Kedatangan warga ini bertujuan meminta penjelasan sekaligus solusi atas terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Sesandan.

Aksi penyampaian aspirasi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Perwakilan masyarakat secara langsung melakukan audiensi dengan Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa didampingi Ketua Komisi 1 DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani untuk menyampaikan sejumlah keberatan terhadap kebijakan tersebut.

Sekretaris Tim Tapal Batas Desa Sesandan, Putu Aris Pratama Darmika, sekaligus Kertha Desa Adat Sesandan menyampaikan ada sejumlah pokok aspirasi yang ingin disampaikan masyarakat desa Sesandan salah satunya mendesak pemerintah daerah segera mengevaluasi Perbup Nomor 7 Tahun 2026. Menurutnya, regulasi tersebut dinilai cacat secara formil karena tidak melalui prosedur yang semestinya. “Tidak ada konsultasi publik dengan masyarakat Desa Sesandan, serta tidak mempertimbangkan aspek historis, sosiologis, dan yuridis. Selain itu, peraturan ini juga kami nilai terlalu prematur,” ujarnya.

Ia juga menyoroti bahwa sebelumnya telah ada Perbup Nomor 31 Tahun 2023 yang dinilai lebih sesuai karena mengacu pada data historis, termasuk peta resmi dari Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) tahun 1999 serta data Topografi Daerah Militer (Topdam). “Kami meminta pengembalian pemberlakuan Perbup Nomor 31 Tahun 2023 yang dinilai memiliki dasar lebih kuat,” ucapnya.

Baca juga:  Polres Tabanan Bentuk Satgas Reaksi Cepat Antisipasi Penolakan Korban COVID-19

Serta juga mendesak penertiban bangunan gapura (apit surang) dan penanda batas bertuliskan “Desa Buruan” yang berada di selatan Warung Namirasa. Menurut warga, keberadaan bangunan tersebut diduga melanggar ketentuan dan berada di wilayah Desa Sesandan. Bahkan, mereka menilai tindakan tersebut berpotensi sebagai pelanggaran berkelanjutan yang dapat diproses secara hukum.

Sementara itu, Bendesa Adat Sesandan, Ida Bagus Ketut Agra Swamitha, menambahkan pihaknya tetap mengimbau masyarakat untuk menjaga situasi tetap kondusif. Ia juga mengapresiasi krama yang selama ini mampu menahan diri di tengah dinamika yang terjadi. “Kami tentu akan terus mengimbau masyarakat Desa Adat Sesandan bersikap kondusif, dan terima kasih karena sudah menjaga situasi tetap aman,” ujarnya.

Ia menegaskan, pada dasarnya tidak pernah ada konflik mendasar antar masyarakat. Namun, munculnya regulasi baru dinilai memicu polemik. “Sebenarnya kami tidak pernah berselisih. Dari pihak lain sebelumnya masih berupa rancangan Perbup tahun 2022, sementara di Sesandan sudah ada Perbup Nomor 31 Tahun 2023 yang sah. Kenapa tiba-tiba muncul Perbup baru lagi,” katanya.

Baca juga:  Polsek dan Dispenda “Sweeping” Ranmor

Menurutnya, dalam Perbup terbaru terdapat perbedaan signifikan, khususnya pada titik aritmatik dan koordinat batas wilayah yang dinilai tidak sesuai bahkan ada yang dihilangkan dibandingkan Perbup 2023.

Untuk itu, pihaknya menyarankan agar status quo dikembalikan mengacu pada Perbup sebelumnya sembari menunggu hasil evaluasi pemerintah daerah. “Kami sarankan kembali ke Perbup sebelumnya. Karena dalam Perbup baru ini titik koordinat tidak sesuai dan ada yang dihilangkan, sehingga tidak sejalan dengan Perbup 2023,” tegasnya.

Lebih lanjut, masyarakat juga mengingatkan agar seluruh pihak menghormati kesepakatan status quo yang telah ditetapkan pada 10 Maret 2026 di Mapolres Tabanan. Dalam kesepakatan tersebut, aktivitas adat dibatasi di titik-titik tertentu, sembari menunggu evaluasi dari pemerintah daerah.

Namun demikian, warga mengaku masih menemukan dugaan pelanggaran di lapangan selama masa status quo berlangsung. Kondisi ini dinilai berpotensi memicu ketegangan jika tidak segera ditangani.

Sementara itu, Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, menegaskan pihaknya mengapresiasi langkah masyarakat Desa Sesandan dalam menyampaikan aspirasi secara langsung. Namun demikian, DPRD belum dapat mengambil keputusan atas tuntutan tersebut.

Baca juga:  Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Lianinti Abadi Terancam Sanksi dari Pertamina

Arnawa mengungkapkan adanya indikasi persoalan administratif dalam penerbitan Perbup terkait batas desa tersebut. Karena itu, pihaknya segera akan memanggil jajaran eksekutif untuk melakukan pembahasan lebih lanjut. “Ini ada dua Perbup yang menjadi alasan kuat kedua desa menentukan tapal batasnya. Jadi kami harus melakukan pengawasan dan memanggil eksekutif karena ada Perbup yang dikeluarkan dengan berita acara yang berbeda,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat Desa Sesandan untuk menyiapkan berbagai dokumen pendukung, seperti peta, Perbup, kesepakatan, maupun bukti lain yang dapat memperkuat dasar pembahasan bersama pemerintah daerah.

“Saya akan kawal ini bersama Komisi I agar penyelesaiannya terang benderang. Mungkin nanti akan ada pengukuran ulang dan wajib disaksikan secara bersama dari kedua belah pihak,” tegasnya.

Arnawa berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara bijak tanpa memicu konflik horizontal. Ia mengingatkan agar sesama warga Bali tetap menjaga persaudaraan dan tidak terpancing emosi.

“Jangan sampai saling sikut. Kalau nanti batas sudah jelas, tidak boleh ada penggusuran atau pengusiran dari pihak manapun,” pungkasnya. (Puspawati/balipost)

 

BAGIKAN