Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Gede Adhi Mulyawarman dan Kabid Humas Kombes Pol. Ariasandy merilis pengungkapan kasus kekerasan seksual. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com -Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol. Gede Adhi Mulyawarman merilis pengungkapan kasus kekerasan seksual yang dialami 3 warga negara asing (WNA). Dua WN China, berinisial RF (22) dan Qi (22), serta WN Australia, KOB (21), warga negara Australia, pada Jumat (27/3).

Para pelaku yang ditangkap yakni berinisial KNB (21), KYP (24) dan ABM (29). Kasus pelecehan tersebut terjadi pada 24 dan 25 Maret 2026.

Didampingi Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, Direskrimum Gede Adhi menjelaskan kasus pemerkosaan yang dialami  para korban ditangani Ditrekrimum Polda Bali. TKP-nya di  seputaran Jalan  Labuan Sait Pecatu, Kuta Selatan, Selasa (24/3) pukul 04.30 WITA.

Saat itu, korban meninggalkan bar dalam kondisi pengaruh minuman alkohol. “Korban lupa apakah dia memesan ojek online melalui aplikasi atau menyetop ojek konvensional yang ada di sana,” ucapnya.

Selanjutnya korban diajak pelaku, KNB ke arah yang jalannya banyak pepohonan. Pelaku lalu berhenti dan membawa korban ke area rerumputan. Selanjutnya memaksa korban melakukan hubungan badan.

Baca juga:  Dikembalikan, Berkas Kasus Rudapaksa Libatkan Pensiunan Militer AS ke Polisi

Setelah itu, sambil menangis korban minta tolong ke pelaku agar diantar ke tempatnya menginap di Jalan Pantai Berawa, Kuta Utara. Saat itu pelaku minta HP korban dengan alasan sebagai petunjuk arah. Setibanya di sana, korban memberikan uang Rp 150 ribu ke pelaku agar segara pergi.

“Setelah menerima laporan kejadian itu, anggota kami melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat menuju ke tempat korban menginap,” ujar Kombes Adhi.

Kemudian kasus pelecehan seksual yang dialami Qi terjadi di hotel, Jalan Pantai Batu Bolong, Desa Canggu, Kuta Utara. Kasus tersebut ditangani Polres Badung. Menurut Kombes Adhi, pada Rabu (25/3) pukul 04.00 WITA, korban jalan sendiri menuju kamarnya.

Sesampainya depan kamar,  ternyata pintunya terkunci. Selanjutnya korban jalan menuju front desk untuk minta bantuan agar bisa membuka pintu kamarnya. Setibanya di front desk, korban bertemu dengan tersangka KYP dan minta batuan membukakan pintu kamarnya.

“Korban dan terlapor (KYP) berjalan menuju kamar tersebut untuk membantu membukakan pintu. Namun setelah sampai di kamar tersebut terlapor menggunakan beberapa kunci tapi tidak bisa dibuka,” ucapnya.

Baca juga:  Kasus Temuan Mayat di Pancasari Mulai Disidangkan, 3 Perempuan Diduga Aniaya Korban 2 Minggu

Pelaku lalu mengajak korban ke front desk untuk mengambil kunci lainnya.  Awalnya korban menolak dan tapi pelaku memaksa. Akhirnya korban menurut mengikuti pelaku.

Saat melintas di sebelah ruang makan, pelaku membekap korban dari belakang hingga jatuh di lantai. Saat itulah pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban.

Korban berusaha melawan dengan cara menggigit jari tangan pelaku. Bahkan korban menendang pelaku sampai jatuh.

Korban lari menuju kamarnya dan menggedor pintu. Akhirnya teman korban bangun lalu membukakan pintu kamar tersebut.

Korban langsung masuk ke kamar dan mengunci pintunya. “Setelah menerima laporan kejadian itu, anggota Satreskrim Polres Badung menangkap pelaku di tempat kerjanya,” ucap mantan Direktur Satsamapta Polda Bali ini.

Sementara Satreskrim Polresta Denpasar dipimpin Kasat Kompol Agus Riwayanto Diputro juga mengungkap kasus pelecehan seksual dialami warga Australia, KOB dan TKP-nya di salah satu tempat hiburan malam wilayah Seminyak, Kuta, Kabupaten Badung, Selasa (24/3).

Awalnya korban datang ke TKP untuk menikmati hiburan malam. Saat keluar dari TKP,  korban menyadari barang miliknya tertinggal dan kembali masuk ke sana.

Baca juga:  Polda "Dibanjiri" Karangan Bunga

Saat itu korban didampingi tersangka ABM merupakan satpam tempat hiburan malam tersebut. Saat berada di area kamar mandi perempuan, pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban, berlanjut hingga terjadinya hubungan badan.

Tidak terima dengan ulah pelaku, korban langsung melapor ke Polresta Denpasar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satreskrim Polresta Denpasar dengan cepat melakukan langkah penanganan dan berhasil mengamankan pelaku pada Kamis (26/3) di wilayah Denpasar Barat. “Kasus tersebut ditangani Satreskrim Polresta Denpasar,” ujar perwira melati tiga ini.

Terkait maraknya kasus kekerasan seksual dialami WNA akhir-akhir ini, Kombes Adhi mengimbau agar ada protek diri sendiri untuk mencegah terjadinya kasus ini.

Apalagi kejadian itu terjadi dini hari dan para korban berjalan sendiri sehingga rentan menyebabkan terjadinya kejahatan. “Keamanan ini tanggung jawab kita bersama. Bagaimana kita menciptakan kondisi yang aman dan nyaman apalagi Bali ini daerah pariwisata,” ungkapnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN