
NEGARA, BALIPOST.com – Arus balik penduduk pendatang (duktang) yang masuk ke Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk terpantau masih landai hingga Rabu (25/3) pagi. Meski belum menunjukkan lonjakan signifikan, jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jembrana tetap menyiagakan personel penuh guna memastikan setiap pendatang yang masuk mengantongi identitas resmi.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jembrana, I Komang Sujana, Rabu (25/3) mengatakan, dalam setiap shift penjagaan, pihaknya menerjunkan tim gabungan sebanyak 13 orang. Personel ini terdiri dari unsur Dukcapil, Satpol PP, TNI, Polri, hingga Dinas Perhubungan dan Linmas.
Langkah ini diambil sebagai antisipasi awal sebelum terjadinya puncak arus balik yang diprediksi akan melibatkan pengaturan lalu lintas lebih intensif dari pihak kepolisian. Saat ini pemeriksaan masih terpusat di pos kependudukan pintu masuk Bali yang lokasinya masuk Terminal Gilimanuk.
Jika nantinya terjadi lonjakan penumpang, pihaknya telah menyiapkan skema pemeriksaan tambahan. Selain di pos KTP eksisting, pemeriksaan identitas juga akan diarahkan ke area jalan depan patung Siwa untuk menghindari penumpukan kendaraan maupun orang di dalam pelabuhan. Hal ini dilakukan agar kelancaran arus lalu lintas dari kapal tetap terjaga tanpa mengabaikan aspek keamanan administrasi.
Terkait teknis pemeriksaan, petugas di lapangan tetap mengedepankan pola edukatif namun tegas. “Bagi pendatang yang kedapatan membawa KTP yang sudah tidak berlaku atau kehilangan identitas fisik, petugas akan melakukan verifikasi mendalam” ujarnya.
Selama yang bersangkutan mampu menunjukkan bukti identitas pendukung seperti fotokopi, foto KTP di ponsel, memiliki NIK yang valid, serta ada penjamin yang jelas, mereka masih diberikan toleransi untuk melanjutkan perjalanan. Namun, bagi pendatang yang benar-benar tanpa identitas dan tidak memiliki tujuan serta penjamin yang jelas, petugas dipastikan akan memulangkan mereka ke daerah asal.
Berdasarkan data pemeriksaan pada Selasa (24/3) pukul 19.00 WITA hingga Rabu (25/3) pukul 07.30 WITA, tercatat ada empat orang pelanggar yang terjaring. Mereka terdiri dari satu orang dengan KTP tidak berlaku asal Jember berinisial YP, serta tiga orang tanpa KTP fisik yakni NH, AMS, dan MEM yang berasal dari berbagai daerah di Jawa Timur.
Setelah dilakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap penjamin serta tujuan kerja mereka di Bali, keempatnya diizinkan melanjutkan perjalanan. Disdukcapil juga terus mendorong masyarakat untuk mulai beralih menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang kini sudah berlaku secara nasional.
Hal ini diharapkan dapat memudahkan proses verifikasi di pintu-pintu masuk Bali sehingga mobilitas warga tetap berjalan lancar namun tetap dalam pengawasan administrasi yang ketat. (Surya Dharma/balipost)










