Ketua KPU Gianyar, Wayan Mura (BP/istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar mulai memanaskan mesin persiapan menyongsong gelaran Pemilu 2029. Fokus utama saat ini tertuju pada pemutakhiran data partai politik (parpol) sebagai langkah awal tahapan verifikasi peserta pemilu.

Ketua KPU Gianyar, Wayan Mura, Selasa (24/3) mengungkapkan KPU Gianyar saat ini tengah intens melakukan koordinasi dengan pengurus partai politik di tingkat kabupaten. Hal ini dilakukan guna memastikan kesiapan administratif parpol sebelum tahapan resmi dimulai.

Menurut Mura, KPU Gianyar terus mendorong partai politik untuk melakukan pemutakhiran data secara mandiri melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Ada empat komponen utama yang menjadi sorotan dalam pemutakhiran ini. Kepengurusan, nemastikan struktur organisasi partai tetap valid. Domisili kantor, verifikasi keberadaan dan status kantor sekretariat.

Baca juga:  Yayasan Puri Kauhan Ubud Gelar Sastra Saraswati Sewana II

Keanggotaan, validasi jumlah anggota partai di tingkat daerah. Keterwakilan perempuan,  memastikan pemenuhan kuota perempuan sesuai regulasi. “Kami selalu mengingatkan partai politik untuk terus melakukan update data di Sipol, karena ini merupakan kewajiban partai. Koordinasi berkelanjutan adalah kunci agar proses verifikasi nantinya berjalan lancar,” ujar Mura.

Menanggapi potensi munculnya data ganda atau keanggotaan fiktif yang kerap menjadi kendala klasik, Wayan Mura menjelaskan bahwa verifikasi faktual dan sistematis akan dilakukan tepat setelah tahapan kepesertaan di mulai secara resmi. Untuk mendukung kelancaran proses ini, KPU Gianyar telah menyiapkan layanan khusus bagi parpol yang mengalami kendala teknis maupun administratif.

Baca juga:  Hadapi Tantangan Global, Ketua DPD : Kembali ke Pancasila

“KPU Gianyar membuka layanan Help Desk. Ini kami tujukan sebagai pusat pelayanan dan konsultasi bagi partai politik agar mereka bisa lebih mudah dalam mempersiapkan data yang dibutuhkan,” imbuhnya.

Langkah proaktif KPU Gianyar ini berpijak pada regulasi yang kuat, yakni PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. Keputusan KPU Nomor 658 tentang Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sipol.

Baca juga:  KPU Gianyar Siapkan Tiga Gudang Untuk Simpan Logistik 

Dengan dimulainya persiapan lebih awal, KPU Gianyar berharap kualitas data pemilu di tahun 2029 akan semakin akurat dan meminimalisir sengketa administratif di kemudian hari. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN