Kegiatan inventarisasi dan menggali data terkait dengan pura. (BP/istimewa)

SINGASANA, BALIPOST.com – Upaya pelestarian warisan budaya di Kabupaten Tabanan terus bergulir. Hingga Maret 2026, tercatat baru satu usulan cagar budaya yang masuk tahap lanjutan, yakni tradisi megalitik di Desa Adat Marga Telu, Desa Angkah, Kecamatan Selemadeg Barat. Usulan tersebut kini tinggal menunggu penetapan resmi setelah sebelumnya melalui pra sidang sekitar sepekan lalu. Jika tidak ada kendala, penetapan melalui surat keputusan (SK) ditargetkan rampung pada triwulan pertama tahun ini.

Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Tabanan, I Made Subagia, menjelaskan bahwa objek yang diusulkan mencakup kawasan Pura Puseh Desa Adat Marga Telu yang memiliki pelinggih dengan karakteristik tradisi megalitik dan telah ada sejak lama.

Baca juga:  TNI Siaga Bencana Alam dan Kawal Pilkada

“Ini sudah diajukan oleh masyarakat sebagai situs cagar budaya. Saat ini masih menunggu proses sidang penetapan. Mudah-mudahan bisa ditetapkan dalam waktu dekat,” ujarnya, Senin (23/3).

Menurutnya, setelah ditetapkan sebagai cagar budaya, kawasan tersebut akan mendapatkan perlindungan dan upaya pelestarian ketat. Hal ini untuk memastikan tidak terjadi perubahan pada struktur maupun nilai historisnya.

“Kalau sudah ditetapkan, tidak boleh ada perubahan. Kalau pun ada, harus melalui kajian ulang. Ini penting untuk menjaga keaslian,” tegasnya.

Baca juga:  Mutasi Besar-besaran Akhir Tahun, Sejumlah Pejabat Utama Polda Bali Diganti

Selain itu, pihaknya juga membuka peluang adanya penunjukan juru pelihara atau konservator, termasuk melibatkan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XV Bali dalam upaya pelestarian ke depan.

Subagia menambahkan, proses pengajuan cagar budaya dilakukan secara bertahap, dimulai dari tingkat kabupaten sebelum diajukan ke provinsi. Setiap usulan akan melalui seleksi ketat, termasuk penelusuran nilai sejarah dan keterlibatan tenaga inventarisasi cagar budaya dan tenaga ahli ahli cagar budaya dan dapat juga dibantu dari penyuluh bahasa Bali.

Baca juga:  Ratusan ODCB Diajukan Jadi Cagar Budaya, Dua Dalam Proses Penetapan

“Tahun 2026 ini kami menargetkan ada lima cagar budaya yang diajukan. Namun sejauh ini baru satu yang masuk proses,” imbuhnya.

Keberadaan situs megalitik di Marga Telu diharapkan tidak hanya menjadi identitas sejarah, tetapi juga memperkuat upaya pelestarian budaya berbasis masyarakat di Tabanan. (Dewi Puaspawati/balipost)

BAGIKAN