Personel Badan Narkotika Nasional (BNN) berjaga di area bangunan vila yang dijadikan laboratorium gelap (clandestine lab) narkotika di kawasan Blahbatuh, Gianyar, Bali, Sabtu (7/3/2026). BNN bekerja sama dengan sejumlah instansi terkait mengungkap kasus laboratorium gelap dalam bangunan vila yang memproduksi narkotika sintetis jenis mephedrone dan menangkap dua tersangka warga negara Rusia berinisial NT dan TS. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Kedutaan Besar (Kedubes) Rusia buka suara terkait perbuatan warga negaranya yang kedapatan mengelola laboratorium gelap narkotika (clandestine laboratory) di Bali beberapa waktu lalu.

Dikutip dari Kantor Berita Antara, Sekretaris Kedua Kedubes Rusia di Indonesia Olesya Netesova mengatakan, peristiwa tersebut sangat menyedihkan, namun bukan merupakan alasan untuk membenarkan tindakan warga negara Rusia.

“Kami berkomitmen pada hukum, baik Indonesia maupun Rusia, dalam memerangi narkoba dan menjaga hubungan baik antara kedua negara,” kata Netesova dalam konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika di Jakarta, Selasa (17/3).

Baca juga:  Ratusan Ribu Dosis Vaksin AstraZeneca Tiba di Bali

Dia pun mengaku terkesan dengan adanya penegakan hukum terkait narkotika di Indonesia, yang berhasil mengungkap kasus laboratorium gelap di Bali.

Pasalnya dalam pengungkapan tersebut, kata dia, telah disita barang bukti narkotika dalam jumlah terbesar sepanjang pengungkapan laboratorium mephedrone di Tanah Air, yakni sebanyak 7,3 kilogram.

Netesova menegaskan Rusia dan Indonesia secara tradisional memiliki pendekatan konservatif terhadap narkoba, dengan prioritas utama mewujudkan masyarakat yang aman dan sehat, di mana setiap orang dapat hidup, bekerja, berkarya, membangun keluarga, dan mengabdi pada negara.

Dengan demikian, dirinya menekankan tidak ada tempat maupun belas kasihan pada kejahatan berskala global tersebut.

Baca juga:  Ini, Profil Kepala BNPB Pengganti Letjen Ganip

“Kami berharap kita akan terus bergerak ke arah yang sama dan bersama-sama berupaya mewujudkan dunia tanpa narkoba,” ucap dia.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI membongkar sindikat laboratorium narkoba mephedrone yang dikendalikan jaringan Rusia di The Lavana De’Bale Marcapada, Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar.

Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto saat konferensi pers di Gianyar, Bali, Sabtu (7/3) mengatakan, keberhasilan pengungkapan tidak pidana ini merupakan hasil dari kerja sama operasi bersama antara BNN RI, Imigrasi, Bea Cukai serta Polda Bali.

Baca juga:  Perkuat Akses Hunian Terjangkau, Ini Strategi BRI Jaga Kualitas Pembiayaan KPR Subsidi

“Keberhasilan ini merupakan hasil joint operation antara BNN RI, Dirjen Bea Cukai dan Dirjen Imigran secara intensif sejak Januari 2026 hingga berhasil mengungkap clandestine lab yang beroperasi di wilayah Gianyar, Bali dan berhasil menangkap dua orang terduga pelaku warga negara Rusia,” katanya.

Dalam kasus tersebut BNN mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Rusia yakni NT (perempuan) alias KS dan ST (laki-laki).

Keduanya diduga kuat berperan aktif dalam produksi dan distribusi mephedrone, narkotika jenis party drug yang sangat berbahaya. (kmb/balipost)

BAGIKAN