
DENPASAR, BALIPOST.com – Pascapenahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah, yakni Kadek Budiasa selaku Direktur PT. Pacung Permai Lestari dan I Kadek Agus Diana karyawan salah satu bank plat merah di Bali, kasus ini hingga Senin (16/3) belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar.
Dalam penelusuran SIPP PN Denpasar, belum muncul nama dua tersangka tersebut.
Sebagaimana diketahui, dua nama tersangka tersebut ditahan tiga bulan lalu, persisnya pada 17 Desember 2025. Informasi yang diperoleh dari pihak kejaksaan, perkara rumah subsidi ini bakalan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar, awal april mendatang. “Sabar, awal April ini pasti dilimpahkan. Saat ini masih hari raya,” sebut sumber kejaksaan.
Seperti diberitakan, setelah menyeret dua pejabat Pemkab Buleleng dalam kasus pemerasan pembangunan rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah, Kejati Bali sesuai janjinya membidik perkara pokoknya. Kejati Bali pimpinan Dr. Chatarina M menetapkan dua orang tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Dua tersangka itu adalah Kadek Budiasa, selaku Direktur PT. Pacung Permai Lestari dan I Kadek Agus Diana karyawan salah satu bank plat merah di Bali.
Kajati Chatarina didampingi Aspidsus Satria Abdi, usai penahanan Desember lalu mengatakan, akibat perbuatan KB (Kadek Budiasa) selaku Direktur PT. Pacung Permai Lestari telah merugikan keuangan negara sebesar Rp41 miliar dan tersangka IKADP (Agus Diana), selaku relationship manager salah satu bank BUMN mendapat imbalan sebesar Rp400.000 per unit rumah yang diakad kreditkan. Kajati menyebut perbuatan tersangka KB dan tersangka IK ADP telah memperkaya atau menguntungkan tersangka KB dan IK ADP.
Diuraikan, peristiwa ini untuk rumah subsidi di Buleleng pada tahun 2021 sampai dengan 2024. Modus operandi perbuatan tersangka KB dan IKADP dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Subsidi (KPRS) yang dibiayai dengan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) pada tahun 2021 sampai dengan 2024.
Kala itu terdapat 399 Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Subsidi yang dinikmati oleh orang-orang yang tidak berhak atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima manfaat atau kelompok sasaran. Dalam pengajuan permohonan KPRS kepada empat bank penyalur, PT. Pacung Permai Lestari telah merekayasa 399 permohonan yakni dengan menggunakan KTP masyarakat yang lolos BI checking, merekayasa persyaratan permohonan KPRS berupa Surat Keterangan Kerja, Slip Gaji/Surat Keterangan Penghasilan dan pemilik KTP tersebut diajari untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan dari pihak perbankan.
Setelah dilakukan penandatanganan akad kredit para pemilik KTP tersebut diberikan imbalan uang dari tersangka Budiasa sebesar Rp2.000.000, sampai dengan Rp3.000.000. (Miasa/balipost)










