Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz. (BP/istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan terkait pemesanan baju ogoh-ogoh terjadi di wilayah Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Seorang mahasiswa melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian setelah pesanan yang telah dibayarnya tidak kunjung diterima.

Kasi Humas Polres Buleleng, iptu Yohana Rosalin Diaz, seizin Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan, kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh penyidik Polsek Sawan.

“Laporan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terkait pemesanan baju ogoh-ogoh diterima pada 14 Maret 2026. Saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh Polsek Sawan,” ujar Diaz, Minggu (15/3).

Baca juga:  Bekuk Pengedar Narkoba, Polisi Amankan 20 Gram Lebih Sabu-sabu

Peristiwa tersebut bermula pada Kamis, 22 Januari 2026 sekitar pukul 22.04 WITA di Jalan Singaraja–Kubutambahan, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng.
Korban, Komang Mahendra Wiryawan (18), seorang pelajar/mahasiswa asal Banjar Dinas Pabean, Desa Sangsit, memesan baju ogoh-ogoh kepada seorang pria berinisial Putu AW (24), yang juga merupakan warga Desa Sangsit.

Dalam kesepakatan tersebut, korban telah melakukan pembayaran kepada terlapor dengan janji bahwa pesanan baju ogoh-ogoh akan selesai pada 11 Maret 2026. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, pesanan tersebut tidak kunjung diserahkan kepada korban.

Baca juga:  Soal Adanya Dugaan Intimidasi 2 Wartawan Peliput Demo, Ini Kata Gubernur dan Kapolda

Selain itu, korban juga tidak mendapatkan kejelasan dari pihak terlapor terkait penyelesaian pesanan tersebut. Bahkan informasi yang beredar, terduga pelaku juga menghilang sejak beberapa hari belakangan ini.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp11.500.000. Korban juga memperoleh informasi adanya korban lain dari banjar berbeda yang diduga mengalami kejadian serupa dengan kerugian sekitar Rp8.000.000.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Laporan itu tercatat dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/3/III/2026/SPKT/POLSEK SAWAN/POLRES BULELENG/POLDA BALI, tertanggal 14 Maret 2026.

Baca juga:  Polsek Ubud Intensifkan Patroli di Jalur Rawan

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan tersebut. (Nyoman Yudha/balipost)

BAGIKAN