Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Suwirta. (BP/Win)

DENPASAR, BALIPOST.om – Nasib enam petugas keamanan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) di lingkungan Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai kembali menjadi perhatian Komisi IV DPRD Provinsi Bali. Para pekerja tersebut mendatangi DPRD Bali untuk mengadukan persoalan yang hingga kini belum menemukan titik penyelesaian.

Pengaduan tersebut diterima dalam rapat dengar pendapat yang digelar Kamis (12/3). Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Suwirta, yang menyebut persoalan PHK ini sebenarnya sudah cukup lama bergulir dan sebelumnya juga sempat difasilitasi melalui pertemuan dengan pihak perusahaan.

Suwirta menjelaskan, DPRD Bali sebelumnya telah mendorong kedua pihak menempuh jalur mediasi melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Badung. Namun dalam proses tersebut tidak tercapai kesepakatan antara pekerja dan perusahaan.

“Pada saat mediasi tidak ada titik temu. Karena itu mediator dari Disnaker Badung mengeluarkan anjuran kepada kedua belah pihak,” ujar Suwirta usai RDP.

Baca juga:  Gara-gara Cabe Layu, Gubernur Ingin Tutup Fakultas Pertanian

Dalam anjuran tersebut, mediator menyarankan agar dilakukan mediasi kembali, perusahaan membayar upah proses selama belum ada keputusan hukum tetap, serta adanya permohonan maaf dari pihak pekerja kepada perusahaan.

Menurut Suwirta, poin permohonan maaf tersebut menjadi salah satu kendala bagi para pekerja yang ingin kembali bekerja. Padahal dari penilaian mediator, kesalahan yang terjadi dinilai bukan pelanggaran berat yang semestinya berujung pada PHK.

“Kami melihat kesalahan kecil tidak seharusnya menyebabkan mereka diberhentikan. Tapi kita tetap akan memanggil kembali pihak perusahaan,” tegasnya.

Komisi IV DPRD Bali berencana mengundang pihak perusahaan dalam pertemuan lanjutan yang dijadwalkan setelah Hari Raya Idulfitri, sekitar minggu kedua April 2026. Pertemuan tersebut diharapkan dapat membuka kembali ruang dialog untuk menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan ini.

Baca juga:  DPRD Bali Tengah Susun Perda Legalkan Tajen

Suwirta juga mengingatkan bahwa jika mediasi kembali gagal mencapai kesepakatan, maka jalur hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) menjadi langkah terakhir yang dapat ditempuh. Namun ia mengakui proses tersebut membutuhkan biaya yang tidak sedikit, sementara sebagian pekerja yang mengadu sudah berusia cukup lanjut.

Karena itu, DPRD Bali mendorong agar penyelesaian terbaik bisa dicapai melalui kesepakatan bersama, termasuk terkait pesangon maupun pembayaran upah proses.

Sementara itu, Sekretaris Asosiasi Security Angkasa Pura, Rai Budi, mengatakan kedatangan mereka ke DPRD Bali merupakan upaya mencari perlindungan sebagai pekerja yang merasa diperlakukan tidak adil.

“Kami datang ke rumah rakyat ini untuk mengadukan nasib teman-teman kami yang di-PHK. Kami berharap DPRD Bali bisa membantu memperjuangkan hak mereka,” ujarnya.

Baca juga:  Kebiasaan Belanja Tiap Zodiak, Bagaimana Mereka Mengatur Budget Bulanan

Menurutnya, mediator dari Disnaker Badung sebelumnya telah mengeluarkan anjuran agar perusahaan mempekerjakan kembali para pekerja yang di-PHK serta membayar upah proses hingga adanya putusan hukum berkekuatan tetap. Namun hingga kini anjuran tersebut belum dijalankan.

Ia juga menegaskan bahwa sebagian pekerja yang terkena PHK telah mengabdi cukup lama, bahkan ada yang hampir dua dekade bekerja sebagai petugas keamanan di lingkungan bandara.

“Kami berharap dalam pertemuan berikutnya perusahaan bisa membuka hati dan menyelesaikan masalah ini dengan baik,” katanya.

Komisi IV DPRD Bali menegaskan akan kembali memanggil pihak perusahaan guna mencari solusi terbaik bagi para pekerja sekaligus mencegah kasus serupa terjadi di kemudian hari. (Winata/balipost)

 

BAGIKAN