I Nyoman Suyasa. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali (FPDPB) kembali mendatangi Kantor Gubernur Bali, Kamis (12/3) pagi. Sekitar seratus orang anggota forum tersebut mempertanyakan belum keluarnya nomor registrasi (noreg) Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi (ASKP) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Padahal, perda tersebut telah disahkan dalam rapat paripurna DPRD Bali pada 28 Oktober 2025. Namun hingga kini regulasi tersebut belum memperoleh nomor registrasi dari Kemendagri sehingga belum bisa diimplementasikan secara penuh di lapangan.

Baca juga:  Siklon Tropis Berpotensi Picu Gelombang Tinggi di Selat Bali

Ketua Koordinator Perda ASKP, I Nyoman Suyasa, menjelaskan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bali sekitar dua minggu lalu kembali melakukan konsultasi ke Kemendagri untuk menanyakan proses fasilitasi dan harmonisasi perda tersebut.

Menurutnya, dalam proses tersebut Kemendagri memberikan sejumlah arahan terkait materi muatan perda agar lebih disempurnakan, baik dari sisi narasi maupun redaksional, sehingga tidak menimbulkan kesan diskriminatif maupun ketidakadilan.

Ketua Komisi III DPRD Bali ini menegaskan, perda tersebut diharapkan mampu mengayomi seluruh kepentingan pelaku transportasi pariwisata di Bali, sekaligus meningkatkan kualitas pariwisata daerah.

Baca juga:  LTE Tri Jangkau 227 Kabupaten di Indonesia

“Kami tetap berkomitmen memperjuangkan poin-poin yang menjadi aspirasi forum driver tersebut sebagai bentuk upaya memperkuat pelaku usaha lokal agar bisa menjadi tuan rumah di daerah sendiri,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (12/3).

Politisi Partai Gerindra ini menambahkan, saat ini proses harmonisasi masih berlangsung di Kemendagri dan draft final perda tersebut masih dalam tahap penelaahan oleh Inspektur Jenderal Kemendagri.

“Harmonisasi masih di Kemendagri, masih dicek oleh Pak Irjen. Jadi sifatnya kita menunggu dari Kemendagri,” jelasnya.

Baca juga:  Gubernur Koster Ajak Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, dan Bupati Giri Gotong Royong Percepat Vaksinasi di Badung

Suyasa menyebutkan, setelah draft final selesai dibaca dan mendapat kejelasan terkait poin-poin yang disetujui, dokumen tersebut akan kembali dikirim ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Bali. Selanjutnya Biro Hukum akan menindaklanjuti kembali proses administrasi ke Kemendagri hingga nomor registrasi perda tersebut diterbitkan. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN