Warga Desa Sesandan turun ke kawasan perbatasan dengan Desa Buruan untuk menolak rencana pemasangan patung Jegeg Bagus di kawasan tersebut. (BP/bit)

SINGASANA, BALIPOST.com – Sengketa tapal batas antara Desa Buruan, Kecamatan Penebel, dan Desa Sesandan, Kecamatan Tabanan, kembali mencuat. Ketegangan dipicu rencana warga Desa Adat Buruan memasang patung Jegeg Bagus di kawasan perbatasan desa pada Selasa (10/3). Pemasangan patung ini merupakan bagian dari rangkaian karya ngenteg linggih di Pura Dalem Buruan.

Rencana tersebut memicu penolakan dari warga Desa Sesandan. Mereka berpegang pada klaim bahwa batas desa berada di depan Warung Babi Guling Adi Jaya. Perbedaan pandangan terkait batas wilayah itu membuat situasi di lapangan sempat tegang setelah sejumlah warga Desa Sesandan turun langsung ke lokasi perbatasan.

Aparat kepolisian kemudian bergerak cepat dengan memfasilitasi pertemuan antara tokoh adat kedua desa di Polres Tabanan. Dalam pertemuan tersebut, pihak kepolisian bersama Pemerintah Kabupaten Tabanan meminta masyarakat kedua desa tetap menjaga situasi tetap kondusif.

Kapolres Tabanan, AKBP Putu Bayu Pati mengatakan, pertemuan tersebut dilakukan untuk meredam ketegangan sekaligus menjaga kondusivitas menjelang Hari Raya Nyepi.

Baca juga:  Viral Video Perampokan Supermarket di Kuta, Ini Penjelasan Kapolresta Denpasar

“Gerak cepat ini dilakukan agar ke depan tidak lagi menjadi polemik. Intinya mengenai tapal batas, sesuai yang disampaikan Bupati Sanjaya, akan ditinjau atau direvisi ulang, baik perbup maupun pergub,” jelasnya.

Kapolres juga menyebutkan, komunikasi antara kedua desa sebenarnya telah menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara oleh Majelis Desa Adat (MDA) pada Maret 2025 lalu. Berita acara tersebut ditandatangani oleh dua bendesa adat dari masing-masing desa.

Kesepakatan itu pada prinsipnya menegaskan bahwa kedua desa adat tetap menjaga kondusivitas hari raya Nyepi, mulai dari prosesi melasti, Pangerupukan, hingga tawur panyepian.

“Kami dari kepolisian tetap mengedepankan bagaimana pelaksanaan yadnya berjalan kondusif. Dan untuk pelaksanaan upacara keagamaan, kami serahkan kepada MDA agar bisa mengatur bersama,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya mengatakan, dari pertemuan selama dua jam tersebut, kedua belah pihak berharap adanya kepastian terkait persoalan batas wilayah tersebut. Menurutnya, untuk sementara kedua desa diminta tetap mematuhi kesepakatan lama, mengingat dalam waktu dekat akan digelar karya ngenteg linggih oleh krama Desa Adat Buruan.

Baca juga:  Sempat Hilang Saat Nunas Tirta, Dua Pendaki Puncak Kedaton Ditemukan

“Kesepakatan yang lama sementara ditaati dulu. Selaku Bupati Tabanan bersama jajaran, kami akan segera melakukan evaluasi mengenai batas desa, termasuk meninjau ulang seluruh regulasi yang ada,” jelasnya.

Evaluasi tersebut akan dilakukan dengan melibatkan unsur adat serta menelaah berbagai aspek, mulai dari historis, sosiologis hingga yuridis. “Tapal batas akan kami evaluasi dan seluruh regulasi akan kami tinjau kembali. Yang penting adat tetap berjalan, ritual tetap berjalan. Yadnya itu yang paling utama,” tegasnya.

Untuk diketahui, sengketa tapal batas antara Desa Buruan dan Desa Sesandan bukan persoalan baru. Perselisihan wilayah ini telah berlangsung cukup lama dan beberapa kali dimediasi oleh pemerintah daerah maupun aparat keamanan, namun hingga kini belum menemukan titik temu.

Baca juga:  Sebelum Ditunjuk Jadi RS Khusus COVID-19, RS PTN Unud Sudah Tangani 1 Pasien Positif

Di sisi lain, masyarakat Desa Sesandan juga menyatakan keberatan terhadap Peraturan Bupati Tabanan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Sesandan yang ditetapkan pada 7 Februari 2026. Peraturan tersebut dinilai cacat hukum dan prematur karena dianggap belum memberikan kepastian hukum wilayah desa serta berpotensi memicu sengketa dan maladministrasi.

Selain itu, penetapan batas desa disebut tidak melalui diskusi dan kesepakatan antara desa yang berbatasan serta tidak disertai berita acara kesepakatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Pihak yang menyampaikan keberatan juga menyebutkan tidak ada verifikasi dokumen historis, yuridis, maupun teknis yang melibatkan mereka sebelum peraturan tersebut diterbitkan. Karena itu, mereka meminta agar batas desa, khususnya di sisi utara, ditetapkan dalam status quo hingga ada keputusan hukum yang final. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN