
NEGARA, BALIPOST.com- Dua karya budaya khas Kabupaten Jembrana kembali mendapat pengakuan di tingkat nasional. Busana pengantin Payas Dirga dan Kain Tenun Loloan resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia tahun 2025 oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.
Penetapan tersebut tertuang dalam sertifikat resmi Kementerian Kebudayaan dengan nomor registrasi 034/WB/KB.00.01/2025 untuk Payas Dirga dan 035/WB/KB.00.01/2025 untuk Kain Tenun Loloan. Dengan tambahan dua warisan budaya ini, hingga tahun 2025 tercatat sebanyak 10 karya budaya asal Jembrana telah diakui sebagai WBTB nasional.
Payas Dirga dikenal sebagai busana pengantin tradisional yang memiliki nilai sejarah panjang. Busana ini muncul pada pernikahan agung putra Raja Jembrana VII sekitar tahun 1940. Payas tersebut mencerminkan perpaduan berbagai unsur budaya yang pernah berkembang di wilayah pesisir Jembrana.
Pengaruh budaya Jawa, Cina, Melayu, dan Bugis berpadu dalam desain busana tersebut. Keunikan Payas Dirga juga terlihat pada penggunaan bunga mendori yang kini mulai langka serta aksesoris gelung tanduk yang menjadi ciri khasnya.
Sementara itu, Kain Tenun Loloan merupakan warisan budaya masyarakat Bugis-Melayu di Kecamatan Negara. Tenun ikat ini diwariskan secara turun-temurun dan menjadi bagian penting dari identitas masyarakat Loloan.
Dalam proses pembuatannya, para pengrajin mengikuti aturan adat yang cukup ketat. Motif hewan maupun manusia tidak diperkenankan digunakan. Sebagai gantinya, motif tumbuhan dan pola geometris lebih banyak diterapkan dalam kain tenun tersebut.
Motif tersebut diyakini mencerminkan karakter masyarakat Loloan yang dikenal tegas, santun, serta memiliki nilai religius yang kuat.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jembrana, Anak Agung Komang Sapta Negara, mengatakan proses pengusulan hingga penetapan sebagai WBTB memerlukan tahapan yang cukup panjang.
Menurutnya, setiap potensi budaya terlebih dahulu diinventarisasi dan masuk dalam data pokok kebudayaan. Selanjutnya dilakukan kajian untuk menentukan karya budaya yang layak diajukan sebagai warisan budaya nasional.
Ia menjelaskan bahwa dalam proses pengusulan tidak hanya menampilkan karya budaya, tetapi juga harus didukung narasumber yang memiliki pengetahuan mendalam mengenai sejarah dan nilai budaya tersebut.
Meski proses pengusulan dilakukan secara mandiri dan tidak dialokasikan secara khusus dalam anggaran daerah, pihaknya tetap berupaya maksimal. Dalam penyusunan naskah akademik, Disparbud Jembrana juga menggandeng tim dari Balai Pelestarian Kebudayaan.
“Kami juga melibatkan tim eksternal dari Balai Pelestarian Kebudayaan untuk membantu penyusunan naskah akademik serta menghadirkan narasumber yang kompeten,” ujarnya.
Tidak berhenti sampai di situ, Pemerintah Kabupaten Jembrana juga telah menyiapkan sejumlah potensi budaya lain untuk diusulkan sebagai WBTB pada tahun 2026.
Beberapa diantaranya yakni Jaje Bendu, Arja Sewagati, Arisan Dedara, Angklung Reyong, serta Bahasa Melayu Loloan. Melalui penetapan ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk melestarikan budaya lokal semakin meningkat. Selain itu, pengakuan tersebut juga diharapkan dapat memperkuat pengembangan pariwisata berbasis budaya di Kabupaten Jembrana. (surya dharma)










