Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata  dan sekda Karangasem melakukan sesi foto bersama dengan tiga UPP yang menerima opini kualitas tinggi dari Ombudsman RI, Kamis (5/3). (BP/Istimewa)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Karangasem terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Komitmen tersebut ditegaskan Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata (Gus Par) saat menghadiri penyampaian opini penilaian maladministrasi pelayanan publik tahun 2025 oleh Ombudsman RI di Wantilan Saba Prakerthi, Kamis (5/3).

Dalam penilaian tersebut, Kabupaten Karangasem berhasil meraih opini Kualitas Tinggi. Meski demikian, Bupati yang akrab disapa Gus Par itu mengakui terjadi penurunan skor dibandingkan tahun sebelumnya.

Pada 2024 Karangasem mencatat nilai 95,41 dengan predikat kualitas tertinggi, sementara pada 2025 terjadi pergeseran nilai seiring perubahan parameter penilaian yang kini lebih menitikberatkan pada kualitas layanan dan kepatuhan terhadap standar pelayanan.

Bupati Gus Par mengungkapkan, hasil penilaian dari Ombudsman seharusnya menjadi bahan refleksi bagi pemerintah daerah untuk terus melakukan pembenahan pelayanan kepada masyarakat. “Penilaian ini bukan untuk disikapi secara defensif, tetapi sebagai cermin. Kita harus jujur melihat masih ada kekurangan, mulai dari transparansi, kepastian waktu pelayanan hingga budaya melayani yang perlu terus diperkuat,” ucapnya.

Baca juga:  Sidak Napi di Lapas, Petugas Amankan Tiga HP-Sajam

Gus Par mengatakan, sebagai tindak lanjut atas opini yang diraih tersebut, Pemkab Karangasem menyiapkan sejumlah langkah pembenahan. Yakni, melakukan audit menyeluruh terhadap standar operasional prosedur pelayanan guna memangkas persyaratan yang tidak relevan, memperluas digitalisasi layanan untuk mengurangi antrian serta potensi maladministrasi, hingga mempercepat penanganan pengaduan masyarakat dengan standar waktu respons maksimal 2×24 jam.

Selain itu, penguatan integritas aparatur juga menjadi perhatian melalui penerapan sistem penghargaan dan sanksi yang tegas. Aparatur yang responsif dan memberikan pelayanan baik akan diapresiasi, sementara pelanggaran terhadap standar pelayanan akan dikenakan sanksi. Evaluasi terhadap kualitas pelayanan juga akan dilakukan secara berkala dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

Baca juga:  Prosesi "Palebon" IB Antara Berlangsung Khidmat

“Ketika masyarakat datang ke kantor pemerintah, mereka bukan meminta bantuan, tetapi menuntut haknya sebagai warga. Karena itu saya ingin Karangasem tidak hanya dikenal dengan kekayaan budaya dan alam, tetapi juga unggul dalam pelayanan publik yang manusiawi,” katanya.

Penilaian tahun 2025 ini, terdapat tiga Unit Penyelenggara Pelayanan (UPP) yang menjadi fokus evaluasi. Ketiga UPP itu, yakni RSUD Karangasem, Dinas Sosial PPPA PPKB, serta Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga. Rata-rata hasil penilaian dari ketiga unit tersebut menempatkan Karangasem pada kategori Kualitas Tinggi dengan kualifikasi baik.

Baca juga:  Duda Timur akan Kembalikan Putung Jadi Obyek Andalan Karangasem

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti, menjelaskan bahwa penilaian tahun ini mengalami perubahan paradigma. Penilaian tidak lagi hanya berfokus pada aspek administratif, tetapi juga menitikberatkan pada pemenuhan 14 komponen standar pelayanan publik serta substansi tata kelola layanan, mulai dari kesiapan proses hingga tingkat kepercayaan masyarakat.

“Hasil opini tersebut harus dimaknai sebagai pengingat bagi pemerintah daerah agar terus menjalankan rekomendasi perbaikan secara konsisten. Jadi, hasil ini menjadi alarm kebijakan agar rekomendasi perbaikan benar-benar dijalankan, bukan sekadar seremonial. Kanal pengaduan masyarakat juga perlu diperkuat sebagai instrumen penting untuk mencegah potensi maladministrasi,” tegasnya. (Adv/balipost)

BAGIKAN