Para terdakwa saat sidang vonis di Pengadilan Tipikor Denpasar, Senin (2/3). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dua orang terdakwa kasus LPD Desa Adat Beluhu, Tulamben, Karangasem, yakni Ika Susetiyana Ambarwati dan Henny Kusmoyo, Senin (2/3), kembali digiring ke Pengadilan Tipikor Denpasar. Majelis hakim yang diketuai Putu Gede Novyarta dengan hakim anggota Nelson dan Lutfi Adin Affandi, membacakan vonis atas kasus korupsi LPD yang merugikan keuangan atau perekonomian negara senilai Rp20 miliar lebih.

Vonis yang dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum itu turun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Bahkan, vonisnya berbeda antara terdakwa satu dengan terdakwa dua.

Baca juga:  Pascanaiknya Bule ke Padmasana, Sabtu Digelar "Bendu Piduka" di Pura Gelap

Terdakwa satu, Ika Susetiyana Ambarwati divonis pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp500 juta, subsider 180 hari. Terdakwa juga diminta membayar uang pengganti Rp3,3 miliar, subsider empat tahun penjara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU.

Sedangkan Henny Kusmoyo juga divonis 10 tahun penjara, dan denda yang sama. Namun, kerugian yang mesti ditanggungnya naik menjadi Rp16 miliar lebih, dengan subsider empat tahun penjara.

Atas vonis itu, Ika Susetiyana Ambarwati menyatakan pikir-pikir. Sementara, Henny Kusmoyo langsung menyatakan menerima vonis hakim tersebut. Apalagi hukuman yang diterima terdakwa jauh lebih rendah dari tuntutan JPU.

Baca juga:  Penyadapan Terduga Terorisme Disepakati, Asal Penuhi 3 Syarat

Sebelumnya, jaksa dari Kejari Karangasem dalam kasus korupsi kredit fiktif 87 nasabah itu, menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 16 tahun dan membayar uang pengganti untuk terdakwa Ika Susetiyani membayar uang pengganti sebesar Rp6.044.908.000, sedangkan Henny Asmoro Rp14.247.239.000. Kedua terdakwa dijerat pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 20 huruf (c) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga:  Terdakwa Kasus Korupsi LPD Yehembang Kauh Titip Uang Pengganti

Dalam dakwaan JPU, disebut Ika Susetiyana Ambarwati selaku Ketua LPD dan Henny Kusmoyo selaku pihak luar LPD diadili atas dugaan penyalahgunaan atau mengajukan nama kredit fiktif. Disebutkan adanya pengajuan kredit fiktif terhadap 87 nama peminjam yang diajukan oleh Henny. (Miasa/balipost)

BAGIKAN