Tiga komunitas lingkungan hidup melaporkan dugaan tindak pidana lingkungan atas kematian hutan mangrove di kawasan Tol Bali Mandara ke Polda Bali, Sabtu (28/2). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Matinya ratusan mangrove di kawasan Benoa, Denpasar berbuntut panjang. Tiga komunitas lingkungan hidup resmi melaporkan dugaan tindak pidana lingkungan atas kematian hutan mangrove di kawasan Tol Bali Mandara itu ke Polda Bali, Sabtu (28/2).

Laporan tersebut diajukan melalui Tim Hukum Relawan Advokasi Nusantara yang terdiri dari lima advokat, yakni Putu Ari Sagita, S.H., M.H., I Wayan Santi Adnyana, S.H., Anak Agung Bagus Jaya Adri Putra, S.H., M.H., Wishwanata Adi Darma, S.H., M.H., dan Ni Ketut Ratna Vitri Wijayanti, S.H.

Mereka bertindak sebagai penasihat hukum dari tiga komunitas, yakni Komunitas Bersih-Bersih Bali yang diwakili I GNA. Agus Norman Sasono, Komunitas Belati diwakili I Nyoman Gede Wismaya, serta Komunitas Gasos Bali diwakili I Wayan Sudira.

Baca juga:  Polda Selidiki Dugaan Kelalaian di Kebakaran Pasar Ubud

Komunitas melaporkan PT Pertamina Patra Niaga atas dugaan tindak pidana lingkungan hidup, dengan sangkaan melanggar Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Dalam ketentuan tersebut diatur ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja maupun karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Karena dugaan perbuatan dilakukan oleh subjek hukum korporasi, pelapor juga merujuk pada Pasal 119 huruf c UU PPLH yang memungkinkan dijatuhkannya sanksi tambahan berupa perbaikan akibat tindak pidana.

Baca juga:  Selundupkan Sabu ke Bali, WNA Hamil Dihukum Berat

Perwakilan Tim Hukum Relawan Advokasi Nusantara, Putu Ari Sagita menjelaskan langkah pelaporan berawal dari viralnya informasi di media sosial terkait matinya hutan mangrove di kawasan tersebut. Merasa terpanggil, ketiga komunitas turun langsung ke lokasi pada Jumat (27/2) sekitar pukul 13.00–16.00 WITA.

Di lokasi, mereka menemukan banyak tanaman mangrove jenis Rhizophora apiculata (bakau), Sonneratia alba (prapat), dan Avicennia marina (api-api) dalam kondisi mati. Ranting dan batang terlihat mengering tanpa daun.

Selain itu, komunitas juga mendapati adanya aktivitas perbaikan pipa milik PT Pertamina Patra Niaga yang dilakukan oleh petugas di sekitar kawasan hutan mangrove Benoa.

Untuk memastikan penyebab kematian mangrove, komunitas menggali informasi dari berbagai sumber, termasuk kajian akademik. Berdasarkan kajian dari Universitas Udayana, disebutkan bahwa mangrove tersebut positif tercemar limbah minyak bumi, terutama jenis diesel (solar).

Baca juga:  Porcam Klungkung dan Gala Desa, Pemkab Dorong Munculnya Olahragawan Potensial

Pihak komunitas menyayangkan kejadian tersebut, mengingat peran mangrove sangat vital bagi ekosistem pesisir, perlindungan abrasi, penyerap karbon, hingga habitat berbagai biota laut.

“Dampak yang ditimbulkan bersifat permanen dan merugikan masyarakat luas, apalagi ada pohon yang sudah berusia puluhan tahun,” ujar Ari Sagita.

Tim Hukum Relawan Advokasi Nusantara berharap Polda Bali dapat menangani laporan ini secara cepat, tegas, dan profesional, mengingat besarnya dampak ekologis yang ditimbulkan terhadap kawasan mangrove di sekitar Tol Ngurah Rai dan Benoa. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN