
DENPASAR, BALIPOST.com – Penyelidikan kasus penculikan warga negara (WN) Ukraina berinisial IK (28) yang ditangani Ditreskrimum Polda Bali akhirnya membuahkan hasil. Polisi menetapkan enam WNA yang terlibat dalam kasus tersebut masing-masing berinisial RM, BK, AS, Vn, SM, dan DH.
Namun, empat pelaku sudah kabur ke luar negeri dan dua tersangka diduga masih di wilayah Indonesia. Oleh karena itu, Polda Bali berkoordinasi dengan Interpol untuk menerbitkan red notice.
Masih diduga berkaitan dengan kasus ini, Polda Bali telah mengamankan seorang berinisial C di wilayah NTB. Tersangka C ini adalah WNA dan mengaku menyewakan mobil untuk pelaku penculikan. “Tersangka C ini untuk sementara kasusnya terkait penggunaan paspor palsu. Sedangkan keterkaitan dengan kasus penculikan masih didalami. Ini membuktikan bahwa Polda Bali serius menangani kasus ini,” tegas Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, Jumat (27/2).
Kombes Ariasandhy menjelaskan, setelah menerima laporan kasus tersebut, tim gabungan Polda Bali, Polresta Denpasar, dan Polres Tabanan langsung bekerja. Polisi melakukan olah TKP, menyusuri semua alat bukti atau saksi-saksi yang mengetahui atau menggambarkan adanya terjadi peristiwa penculikan, termasuk bukti CCTV di perlintasan, mendeteksi kendaraan yang melintas di jam sebelum dan pascapenculikan.
Dari hasil penelusuran petugas polda dan polres, berhasil dideteksi adanya kendaraan yang dicurigai. Kendaraan tersebut yaitu satu mobil dan dua sepeda motor. Hasil penelusuran tersebut, diketahui penyewa mobil tersebut yakni C.
“Warga negara asing ini (C) kemudian kita dalami kesaksiannya. Yang bersangkutan keluar Bali dan berada di wilayah Nusa Tenggara Barat. Tersangka C berhasil diamankan beberapa waktu lalu,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)










