Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (kiri) berjalan keluar dari ruang sidang usai mengikuti Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pemilikan narkoba di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026). Majelis Hakim KKEP Polri menjatuhkan putusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai anggota Polri terkait kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. (BP/Antara)

MATARAM, BALIPOST.com – Terduga bandar narkoba berinisial KE ditangkap tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri saat hendak melarikan diri ke Malaysia. KE sebelumnya diduga sebagai pemasok narkoba kepada Kepala Satresnarkoba, AKP Malaungi dan Kepala Polres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Penangkapan KE dibenarkan oleh Kapolda NTB, Irjen Pol Edy Murbowo. “Saya terima informasi demikian, Bareskrim Polri mengamankan KE,” katanya, Jumat (27/2).

Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap KE di Tanjung Balai, Sumut, saat hendak menyeberang ke Malaysia. KE ditangkap bersama dua orang lain inisial A alias G di Riau dan inisial R alias K di Tanjung Balai.

Baca juga:  Istana Apresiasi Penangkapan "Saracen"

Edy Murbowo mengatakan, beberapa orang tersebut turut ditangkap karena mengatur rencana pelarian KE ke luar negeri. Saat ini, KE dan empat orang yang diduga membantunya melarikan diri telah dibawa ke Bareskrim Mabes Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya, Direktur Ditresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradahana Elhaj, Kamis (26/2/2026) mengatakan, terduga bandar yang masuk dalam radar pencarian pihak kepolisian itu ada KE dan seorang berinisial B. Ada pula dua orang anak buah KE berinisial A dan S yang ikut masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi.

la menjelaskan, A diduga berperan menjadi bendahara atau perantara dari KE.

Sebelumnya A dan S menjadi perantara istri dari tersangka Bripka Karol untuk menyetor hasil penjualan narkoba. Istri Bripka Karol merupakan pintu masuk pihak kepolisian untuk menangkap AKP Malaungi dan AKBP Didik Putra Kuncoro.

Baca juga:  Soal Dugaan Pemborosan Pengadaan Masker, Ini Kata Pemprov Bali

Sementara itu, untuk terduga bandar narkoba berinisial B, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui identitas dari orang yang diduga memberikan uang Rp1,8 pada AKBP Didik Putra Kuncoro.

“Kita dalami identitasnya dulu, nanti kalau kita salah tangkap bahaya,” ucapnya.

Elhaj menjelaskan, peran dua terduga bandar tersebut dalam perkara ini adalah sebagai pihak yang memberikan uang Rp2,8 miliar kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

“Pertama bandar berinisial B sejumlah Rp1,8 miliar dan bandar E Rp1 miliar,” katanya.

Baca juga:  Gelombang Aksi Menanti Jika BBM Bersubsidi Dicabut

Rinciannya, Rp1,8 miliar dari terduga bandar B diberikan pada bulan Juni sampai November 2025. Sedangkan dari terduga bandar KE diberikan pada Desember 2025.

“Ada yang diterima tunai dari Bandar B, diterima mantan Kasat Narkoba kemudian diserahkan tunai ke AKBP Didik, kemudian ditampung ke rekening atas nama org lain,” terangnya.

Sedangkan penerimaan uang dari terduga bandar KE pertama-tama berangkat dari transfer ke rekening atas nama orang lain namun dikuasai AKP Malaungi. Setelah menerima transfer, Malaungi kemudian menarik tunai uang tersebut dan ditampung ke rekening penampungan yang dikuasai AKBP Didik. (kmb/suarantb)

BAGIKAN