Pecalang berjaga saat pelaksanaan Nyepi di Denpasar. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Momentum langka terjadi pada Kamis, 19 Maret 2026. Hari Suci Nyepi Tahun Çaka 1948 bertepatan dengan malam Takbiran Idul Fitri 1447 Hijriah. Menyikapi hal tersebut, tokoh agama dan tokoh masyarakat yang tergabung dalam Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Bali (FKUB) bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali menerbitkan Seruan Bersama demi menjaga keharmonisan dan toleransi antarumat beragama di Bali.

Seruan ini juga diketahui oleh Gubernur Bali, Kepolisian Daerah Bali, serta Komando Resor Militer 163/Wira Satya.

Umat Hindu diminta melaksanakan seluruh rangkaian Nyepi secara khidmat, mulai dari Melasti, Pangrupukan, Sipeng (Catur Brata Penyepian), hingga Ngembak Geni.

Baca juga:  Stand Roboh Diterjang Angin Kencang, Pelaku UMKM di Kasanga Festival Dapat Kompensasi

Selama pelaksanaan Catur Brata Penyepian, seluruh aktivitas transportasi darat, laut, dan udara dihentikan mulai Kamis, 19 Maret 2026 pukul 06.00 WITA hingga Jumat, 20 Maret 2026 pukul 06.00 WITA.

Tak hanya itu, lembaga penyiaran radio dan televisi juga tidak diperkenankan bersiaran dalam rentang waktu yang sama. Penyedia layanan telekomunikasi seluler diminta menonaktifkan layanan data, sementara distribusi siaran televisi dihentikan, dengan pengecualian untuk layanan komunikasi darurat.

Masyarakat dan wisatawan dilarang bepergian, menyalakan petasan, menggunakan pengeras suara, maupun menyalakan lampu secara berlebihan yang dapat mengganggu kekhusyukan Nyepi.

Baca juga:  Hadapi Pandemi Pengusaha Diminta Jangan Cengeng

Pelaku usaha akomodasi, hiburan, dan pengelola destinasi wisata juga dilarang menggunakan branding atau aktivitas komersial yang mengatasnamakan Hari Suci Nyepi.

Karena bertepatan dengan malam Takbiran Idul Fitri 1447 Hijriah, umat Islam di Bali tetap diperkenankan melaksanakan Takbiran di masjid atau musala terdekat dengan berjalan kaki.

Namun, pelaksanaannya dibatasi mulai pukul 18.00 WITA hingga 21.00 WITA tanpa penggunaan pengeras suara, tanpa petasan atau bunyi-bunyian, serta dengan penerangan secukupnya.

Pengamanan dan ketertiban Takbiran menjadi tanggung jawab masing-masing pengurus masjid atau musala dengan tetap berkoordinasi bersama aparat keamanan setempat.

Baca juga:  Perempuan Pemilik Sabu 784 Gram Dilimpahkan ke Kejaksaan

Prajuru Desa Adat, pengurus masjid atau musala, pecalang, linmas, serta aparat desa dan kelurahan diminta bersinergi menjaga keamanan dan ketertiban wilayahnya masing-masing.

Majelis-majelis agama, lembaga sosial keagamaan, serta instansi terkait juga diminta menyosialisasikan seruan ini secara berjenjang dan berkelanjutan.

Seruan Bersama tertanggal 18 Februari 2026 tersebut menegaskan bahwa seluruh masyarakat, pelaku usaha, dan wisatawan di Bali wajib menaati ketentuan yang telah ditetapkan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.

Momentum Nyepi yang bersanding dengan malam Takbiran ini diharapkan menjadi cermin nyata toleransi dan kerukunan umat beragama di Pulau Dewata. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN