Kapolres Jembrana menunjukkan barang bukti kasus pencurian perhiasan emas yang dicuri hingga total berat 11,5 kilogram atau kerugian berkisar Rp 2,4 miliar. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Kasus pencurian di toko emas hingga kerugian mencapai Rp 2,4 miliar diungkap Satreskrim Polres Jembrana selama Operasi Sikat Agung 2026. Emas perhiasan yang dipajang di etalase tersebut dicuri Satpam toko secara bertahap sejak Oktober 2025 hingga Januari 2026. Hingga total berat dari keseluruhan 11.500 gram atau 11,5 kilogram emas.

Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, dalam keterangan pers Rabu (25/2) petang mengatakan dari hasil penyelidikan, perhiasan emas yang diamankan dicuri bertahap saat membersihkan etalase kaca. Aksi tersangka MY (30) terungkap dari rekaman CCTV.

Dari hasil curian di Toko Emas itu dijual MY dan hasilnya digunakan untuk judi online. “Jadi sembari bersih etalase, pelaku mencuri perhiasan emas yang dipajang dan dilakukan bertahap dari bulan Oktober, hingga totalnya sampai 11,5 kilogram,” kata Kapolres.

Baca juga:  Polsek Tabanan Amankan Arak

Kasus pencurian emas ini merupakan salah satu kasus yang menonjol dalam operasi Sikat Agung 2026 yang digelar sejak akhir Januari lalu. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana total mengamankan tujuh tersangka tindak pidana pencurian dari 5 target operasi sebelumnya.

Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP I Gede Alit Damana mengatakan modus para pelaku bervariasi, mulai dari memanfaatkan kunci yang masih menyantol di sepeda motor, mencongkel pintu sekolah, hingga memanjat tembok rumah warga.

“Modusnya beragam. Ada yang memanfaatkan kelengahan korban, ada juga yang memang sudah merencanakan aksinya,” ungkapnya.

Selain kasus pencurian emas, polisi juga mengamankan DS (48), spesialis pembobol sekolah. DS menyasar SD Negeri 2 Tegalcangkring dengan cara memanjat pagar dan mencongkel pintu ruang guru serta ruang kepala sekolah.

Baca juga:  BNNP Ungkap TPPU Narkotika Libatkan WNA

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa printer, mesin potong rumput, hingga beberapa unit chromebook. Tersangka diamankan di pinggir Jalan Denpasar–Gilimanuk, wilayah Kecamatan Pekutatan. Kerugian sekolah akibat pencurian itu mencapai Rp 30 juta.

Kasus lainnya adalah pencurian sepeda motor Honda Supra di area persawahan Desa Kaliakah oleh tersangka IWS (35). Pencurian terjadi karena korban meninggalkan kunci masih menyantol di kendaraan. Pencurian motor lain diamankan ATG (17) nekat membawa kabur sepeda motor Kawasaki Ninja SS dari sebuah gudang dan melarikannya hingga ke Banyuwangi, Jawa Timur.

Baca juga:  Untuk Kedua Kalinya, Suami Ini Grebek Istrinya Selingkuh

Satu kasus lainnya dengan pelaku anak, remaja berinisial BCE (15) ditangkap setelah membobol rumah di Banjar Anyar dengan memanjat tembok menggunakan bambu dan mengambil uang serta perhiasan senilai Rp 21,5 juta.

Kini seluruh tersangka telah diamankan di sel tahanan Mapolres Jembrana. Mereka dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara serta Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres kembali mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan tidak lalai menjaga barang berharga. Terutama pemilik kendaraan bermotor, agar tidak membiarkan kunci masih menyantol. “Begitu dengan rumah dan tempat usaha pastikan m terkunci dengan baik,” katanya. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN