Kapolres Tabanan AKBP Putu Bayu Pati saat menunjukkan barang bukti baterai tower. (BP/bit)

SINGASANA, BALIPOST.com – Jajaran Satreskrim Polres Tabanan membongkar sindikat pencurian baterai tower jaringan telekomunikasi yang beraksi lintas kabupaten di Bali. Empat orang pelaku, termasuk seorang penadah, diamankan setelah diduga terlibat dalam sedikitnya 22 tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolres Tabanan, I Putu Bayu Pati didampingi Kasat Reskrim AKP Made Teddy Satria Permana menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan empat unit baterai tower milik salah satu provider di Banjar Pemundungan, Desa Belimbing, Kecamatan Pupuan, Jumat (30/1) 2026 sekitar pukul 20.00 WITA. Pihak provider menerima notifikasi perangkat mati dan saat dilakukan pengecekan, baterai diketahui telah raib.

Baca juga:  Beraksi di Proyek Hotel hingga RS Sebabkan Kerugian Miliaran, Sindikat Asal Jawa Diringkus

“Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp48 juta dan melaporkan ke Polres Tabanan. Atas laporan tersebut kami lakukan penyelidikan,” ujar AKBP Bayu Pati saat pres rilis, Rabu (25/2).

Dari hasil olah TKP, pemeriksaan saksi dan penelusuran rekaman CCTV, polisi mengidentifikasi tiga pelaku utama masing-masing IGP alias P (22) asal Karangasem, IKJA alias J (35) asal Karangasem, dan TY alias T (28) asal Garut, Jawa Barat. Salah satu pelaku diketahui pernah bekerja di perusahaan pengelola tower sehingga memahami kondisi lapangan.

Hasil interogasi mengungkap, sindikat ini telah beroperasi sejak 2025. Mereka membagi peran saat beraksi dini hari ketika pengawasan minim. Satu pelaku merusak gembok dan melepas kabel menggunakan obeng, sementara dua lainnya mengangkut baterai ke dalam mobil.

Baca juga:  Sempat Kabur, Maling Spesialis Motor dan HP Ditangkap

Tak hanya di Tabanan, aksi mereka meluas ke sejumlah daerah. Polisi mencatat 12 TKP di Kabupaten Tabanan, 10 TKP di wilayah Singaraja, serta tiga TKP di Kabupaten Jembrana. Sementara dugaan TKP di Karangasem masih dalam pendalaman.

Selain tiga pelaku utama, polisi juga menangkap seorang penadah berinisial AG alias G (41) asal Demak, Jawa Tengah. Ia diduga membeli 22 unit baterai hasil curian dengan harga bervariasi antara Rp2 juta hingga Rp3 juta per unit, tergantung tahun produksi. Baterai tersebut kemudian diambil akinya untuk dijual kembali, bahkan disebut digunakan untuk keperluan menyetrum ikan.

Baca juga:  Perempuan di Kota Alami Kekerasan Seksual Lebih Tinggi

Atas perbuatannya, para pelaku pencurian dijerat pasal 477 ayat (1) KUHP juncto pasal 127 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Sedangkan penadah dijerat pasal 591 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kapolres menegaskan sampai saat ini penyidikan masih terus dikembangkan untuk memastikan kemungkinan TKP lain serta keterlibatan pihak tambahan dalam jaringan tersebut. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN