Perpanjang- Pemerintah Kabupaten Karangasem memastikan perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga guru dan tenaga kesehatan selama lima tahun. Kebijakan tersebut diumumkan langsung Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, saat pengarahan PPPK di Ballroom MPP, Rabu (25/2). (BP/Ist)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Karangasem memastikan perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga guru dan tenaga kesehatan selama lima tahun. Kebijakan tersebut diumumkan langsung Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, saat pengarahan PPPK di Ballroom MPP, Rabu (25/2).

Bupati Gus Par mengatakan, perpanjangan berlaku bagi PPPK Formasi 2023 yang masa kerjanya berakhir pada 28 Februari 2026. Kata dia, skema lima tahun dipilih setelah melalui koordinasi dengan Sekda dan perangkat daerah terkait.

Baca juga:  Tak Bisa Ikut Seleksi PPPK, Puluhan Tenaga Kontrak Dinkes Lapor ke DPRD Bali

“Langkah ini diambil agar para PPPK memiliki kepastian dalam bekerja sekaligus menjaga kesinambungan pelayanan di sektor pendidikan dan kesehatan. Kita ingin pelayanan publik tetap stabil. Dengan kontrak lima tahun, PPPK bisa bekerja lebih fokus dan termotivasi meningkatkan kinerja,” ucapnya.

Menurut Gus Par, kebutuhan tenaga di Karangasem masih cukup tinggi, yakni 921 tenaga kesehatan dan 881 tenaga guru jenjang TK, SD, dan SMP. Karena itu, keberlanjutan tenaga PPPK menjadi bagian penting dari strategi pemenuhan kebutuhan SDM.

Baca juga:  Sempat Disorot Warga, Tanggul di Sungai Candigara Diputuskan Dibongkar

“Meski diperpanjang lima tahun, evaluasi tetap dilakukan secara berkala. Pemerintah akan menilai disiplin, capaian kinerja, serta kepatuhan terhadap aturan. Pelanggaran berat maupun kinerja yang tidak memenuhi target dapat berujung pada pemutusan kontrak,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Karangasem, I Ketut Sedana Merta, menekankan bahwa guru dan tenaga kesehatan adalah wajah pemerintah di tengah masyarakat. “Profesionalitas dan pelayanan prima menjadi keharusan,” katanya.

Baca juga:  OJK Perpanjang Relaksasi Industri Asuransi

Dibagian lain, Kepala BKPSDM Karangasem, Cokorda Alit Surya Prabawa, melaporkan jumlah ASN per Januari 2026 mencapai 9.541 orang, dengan PPPK sebanyak 5.101 orang atau 53,5 persen dari total ASN. Dari 1.076 PPPK Formasi 2023 yang masa kontraknya berakhir Februari 2026, sebanyak 1.068 orang diusulkan diperpanjang lima tahun, sedangkan delapan orang tidak diperpanjang karena mengundurkan diri atau pelanggaran disiplin. (Adv/balipost)

BAGIKAN