
DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar menangkap warga negara Inggris berinisial BJS alias Jaek (53) di sebuah hotel di Jalan Lebak Bene, Legian, Kecamatan Kuta, Badung. BJ diringkus karena diduga memiliki 1,4 kilogram kokain atau senilai Rp6 miliar. Penangkapan tersebut dilakukan saat pelaku diduga sedang merayakan Valentine, Sabtu (14/2).
Terkait pengungkapan kasus tersebut, Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, Rabu (25/2), menjelaskan, pelaku bekerja sebagai tukang kayu di Hongkong. “Pelaku ini merupakan jaringan internasional. Saat dimintai keterangan, pelaku mengaku dijanjikan upah sekitar Rp1 miliar. Untuk asal barang dan penerimanya masih didalami oleh anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar,” ujarnya.
Kronologisnya berawal dari informasi masyarakat soal adanya anggota jaringan internasional narkotika yang menginap di TKP. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasatresnarkoba Polresta Denpasar, Kompol I Komang Agus Dharmayana W. melakukan penyelidikan. Akhirnya pelaku dibekuk di TKP, tepatnya kamar nomor 11. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu tas berisi satu paket kokain, satu timbangan elektrik dan dua buah HP. Sedangkan di lemari pakaian diamankan satu koper abu-abu berisi empat paket kokain, satu timbangan besar, pipa besi, dan paspor.
Lebih lanjut Kombes Leonardo mengungkapkan, sebulan terakhir Polresta Denpasar mengungkap 32 kasus dan menangkap 37 pengedar. Para pelaku tersebut terdiri dari 35 laki-laki dan dua perempuan. “Barang bukti yang diamankan ganja seberat 3.523,17 gram (3,5 kilogram), kokain 1.420,65 gram (1,4 kilogram), ekstasi 427 butir, sabu-sabu 508,11, gram dan tembakau sintetis 34,49 gram,” kata Kombes Leonardo.
Sedangkan pelaku yang residivis yaitu Ya, terlibat kasus penganiayaan pada 2016, DM terlibat kasus narkoba pada 2018, IN terlibat kasus narkoba pada 2021 dan AP yang terlibat kasus narkoba pada 2023. Dari penangkapan puluhan pelaku tersebut, barang bukti banyak disita dari 11 orang. Tersangka RG (33) dan FG (32) dengan barang bukti ganja 2.485,24 gram dan kokain 0,86 gram. Selanjutnya, MA (36) dengan barang bukti sabu-sabu (SS) 117,09 gram dan ekstasi 248 butir.
Polisi menangkap YA (31) dengan barang bukti ganja 961,49 gram, IN (28) dengan barang bukti SS 39,58 gram dan ekstasi 40 butir. Sementara, AL (26) dibekuk dengan barang bukti SS seberat 110 gram, DB (31) dengan barang bukti SS seberat 8,63 gram dan ekstasi 83 butir. Tersangka MD (29) dengan barang bukti SS 18,80 gram, dan KS (39) dengan barang bukti SS 14,43 gram dan ekstasi 30 butir. “Dari pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sekitar 30 ribu jiwa,” katanya. (Kerta Negara/balipost)










