Koordinator Pansus Pembahasan Raperda tersebut, Agung Bagus Tri Candra Arka.(BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster, resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee per 24 Februari 2026. Kebijakan ini langsung mendapat apresiasi dari Koordinator Pansus Pembahasan Raperda tersebut, Agung Bagus Tri Candra Arka.

Menurut pria yang akrab disapa Gung Cok ini, disahkannya Perda ini merupakan langkah cepat dan tepat dalam menjawab maraknya alih fungsi lahan produktif yang terjadi secara masif di sejumlah wilayah Bali, khususnya Badung dan Tabanan.

“Tiang (saya,red) mengapresiasi langkah Pak Gubernur yang mengusulkan dan merancang Perda ini. Ini langkah sangat positif untuk menjaga lahan produktif kita,” tegasnya saat diwawancara, Rabu (25/2).

Baca juga:  Tujuh Tahanan Dipindah ke Lapas Kerobokan

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Bali ini menyoroti fenomena pembangunan dan pengalihan lahan pertanian yang kian masif di lapangan. Dengan diberlakukannya Perda dan nantinya diperkuat melalui Peraturan Gubernur (Pergub), aparatur di tingkat bawah dinilai akan lebih mudah melakukan sosialisasi dan penegakan aturan.

Gung Cok menekankan pentingnya tindak lanjut setelah Perda disahkan, terutama melalui pendataan akurat lahan produktif. Ia mendorong Dinas Pertanian di kabupaten/kota untuk turun langsung berkomunikasi dengan subak, pekaseh, baik subak sawah maupun subak abian, guna menyusun data terkini kondisi lahan di masing-masing wilayah.

Baca juga:  Tren Co-Working, Permudah Generasi Muda Berekonomi Kreatif

“Dengan pendataan yang akurat, tidak ada lagi lahan produktif yang bisa dialihfungsikan untuk kegiatan usaha,” ujarnya.

Selama ini, menurutnya, pekaseh kerap tidak memiliki kekuatan hukum dalam melarang alih fungsi lahan. Namun dengan hadirnya Perda yang memuat sanksi dan konsekuensi hukum, pekaseh kini memiliki dasar hukum kuat untuk melindungi lahan pertanian.

“Ini menjadi senjata bagi pekaseh dalam melarang pengalihan lahan karena sudah ada sanksi dan tuntutan hukum yang jelas,” tambahnya.

Tak hanya soal larangan, Perda ini juga membuka peluang insentif bagi petani. Melalui pendataan lahan produktif, petani berpotensi memperoleh bantuan seperti pupuk, dukungan program pertanian, hingga kebijakan pembebasan pajak untuk lahan yang tetap produktif.

Baca juga:  Praktik Nominee Masih Terjadi, Pemerintah Diminta Menertibkan

Ia juga berharap pemerintah kabupaten/kota dapat berperan aktif membeli hasil pertanian lokal, sehingga petani semakin bersemangat berproduksi dan regenerasi petani dapat terangsang. “Kebijakan ini sangat membantu melindungi alam sekaligus mendukung petani. Harapannya generasi muda tidak lagi alergi untuk bertani,” katanya.

Ia menegaskan dukungan penuh terhadap Perda tersebut dan berharap implementasinya berjalan konsisten demi menjaga keseimbangan alam dan ketahanan pangan Bali ke depan. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN