
BANGLI, BALIPOST.com – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli belum menerima gaji bulan Januari dan Februari 2026. Keterlambatan ini dipicu oleh adanya peralihan mekanisme penyaluran gaji.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bangli, I Made Mahindra Putra, membenarkan hal tersebut.
Ia menjelaskan sebelumnya gaji PPPK paruh waktu disalurkan melalui BPD Bali, kini disalurkan lewat Bank Daerah Bangli. “Peralihan ini memerlukan penyelesaian sejumlah proses administrasi terlebih dahulu,” ujar Mahindra, Selasa (24/2).
Dikatakan bahwa sosialisasi terkait perubahan mekanisme pembayaran sudah dilakukan kepada OPD dan PPPK paruh waktu. Mahindra memastikan hak para pegawai akan dibayarkan secara rapel dalam waktu dekat.
Menurutnya saat ini sejumlah OPD sudah memproses pencairan gaji setelah penandatanganan MoU antara Bank Daerah Bangli dan masing-masing OPD yang dilaksanakan Minggu lalu.
Sebagaimana yang diketahui sebanyak 1.494 pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Penyerahan SK pengangkatan berlangsung di halaman Kantor Bupati Bangli Selasa (30/12) lalu. Mereka terdiri dari tenaga guru, tenaga kesehatan (nakes), dan tenaga teknis. (Dayu Swasrina/balipost)










