Manajemen PT BTID saat menjelaskan data dan izin PT BTID dihadapan Tim Pansus TRAP DPRD Bali pada RDP, di Ruang Rapat Gabungan Kantor DPRD Bali, Senin (23/2). (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Ruang Rapat Gabungan Kantor DPRD Bali, Senin (23/2). Rapat menyoroti legalitas lahan seluas 80,14 hektare di Pulau Serangan, manfaat BTID bagi Bali, dan adanya dugaan pembatasan akses masyarakat ke kawasan itu.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan seluruh aktivitas di republik ini tidak boleh memberi ruang pembatasan terhadap masyarakat, terutama warga yang berada di wilayah terdampak. “Pada waktu ini ada berita viral. Seolah-olah ini tabu untuk didekati. Padahal seluruh kegiatan di republik ini tidak boleh memberikan ruang pembatasan kepada masyarakat. Apalagi masyarakat di wilayah itu,” tegasnya.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Bali Kembali Melonjak di Atas 140 Orang, Kematian Juga Masih Dilaporkan

Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini meminta kejelasan narasi dan manfaat konkret yang diperoleh masyarakat Bali maupun Pemerintah Provinsi Bali dari kegiatan yang dilakukan BTID. Transparansi dokumen perizinan, termasuk persetujuan kementerian dan status sertifikasi lahan, menjadi sorotan utama.

Supartha secara khusus meminta agar surat persetujuan kementerian ditayangkan dan diserahkan kepada DPRD untuk ditelaah lebih lanjut. Selain itu, ia juga meminta klarifikasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait kemungkinan penerbitan sertifikat atas lahan mangrove.

Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 yang melarang sertifikasi pada kawasan pesisir tertentu. “Kalau ada sertifikat, tolong diberikan kepada kami. Mangrove ini kan tidak boleh disertifikatkan menurut undang-undang,” ujarnya.

Baca juga:  Kumulatif Kasus COVID-19 di Denpasar Hampir 10.000! Hari Ini Bertambah di Atas 160 Orang

Tak hanya itu, Pansus TRAP juga menyoroti mekanisme tukar guling lahan seluas 44 hektare di Karangasem dan Jembrana. DPRD meminta kajian urgensi dan pertimbangan ekologis atas pertukaran tersebut, termasuk kondisi faktual di lapangan. “Nanti kami akan sidak ke dua lokasi itu. Apa urgensinya ditukar? Apa kajiannya?” tandas Supartha.

Sementara itu, Kepala Departemen Perizinan/Licensing BTID, Anak Agung Ngurah Buana, didampingi Head of Legal BTID, Yossy Sulistyorini, memaparkan pengajuan awal dilakukan pada 1992 saat kawasan tersebut masih berfungsi sebagai kawasan wisata alam. Menurutnya, pengajuan lanjutan dilakukan pada 1993 setelah perubahan status kawasan menjadi Tahura (Taman Hutan Raya).

Baca juga:  Kebakaran Hebat Terjadi di Jalan Kepundung, Hanguskan Dua Rumah

Ia menegaskan BTID telah mengantongi berbagai dukungan, mulai dari gubernur, sekda atas nama gubernur, hingga rekomendasi DPRD Bali pada 2001 serta aspirasi masyarakat Serangan. “Semua dukungan ada. Nomor suratnya lengkap, termasuk persetujuan prinsip gubernur 28 Februari 1997,” ungkapnya.

Ngurah Buana juga menyebut pihaknya telah memperoleh persetujuan Menteri Kehutanan Nomor 904/Menhut-II/1997 tentang penggunaan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi di Pulau Serangan. Total luas yang disetujui disebut 80,14 hektare, dengan rincian 58,14 hektare berupa kawasan tergenang air tanpa tegakan mangrove dan 22 hektare masih bervegetasi mangrove. “Tidak pernah ada izin 82,14 hektare. Yang disetujui 80,14 hektare,” tegasnya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN