
MANGUPURA, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung (Satpol PP) Kabupaten Badung menjadwalkan pemanggilan pemilik bangunan kondotel di kawasan Pantai Mengening, Cemagi, Kecamatan Mengwi, Senin (23/2).
Langkah ini dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait dugaan pelanggaran aturan perizinan bangunan.
Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan bahwa pemanggilan tersebut sudah diagendakan. “Besok kami agendakan memanggil pemilik untuk mengklarifikasi terkait perizinan,” ungkap Suryanegara pada Minggu (22/2).
Ia menjelaskan, pihak pemilik sebenarnya sempat mendatangi kantor Satpol PP pada Jumat (20/2) lalu. Namun kedatangan mereka dilakukan di luar jam kerja sehingga diminta hadir kembali sesuai jadwal resmi.
“Kita sudah panggil, infonya Jumat siang (setelah lewat jam kantor) mereka datang, saya sudah minta PPNS supaya mereka datang Senin besok,” tegasnya.
Terkait dugaan pelanggaran yang terjadi, Suryanegara mengaku belum bisa memberikan keterangan detail sebelum proses klarifikasi dilakukan. Pemeriksaan nantinya akan melibatkan dinas teknis, termasuk dinas perizinan dan Dinas PUPR.
Sementara itu, laporan internal menyebutkan bahwa sebelumnya telah dilakukan inspeksi lapangan bersama OPD teknis terhadap bangunan yang diduga melanggar aturan di Jalan Pantai Mengening, Cemagi. Dalam kegiatan tersebut, petugas menghentikan aktivitas pembangunan dengan pemasangan garis Satpol PP (Pol PP line).
Dugaan perbedaan data antara persetujuan bangunan gedung (PBG) dengan kondisi riil di lapangan menjadi perhatian serius. Dalam dokumen PBG tercantum ketinggian bangunan 14 meter dan empat lantai, namun hasil pengukuran menunjukkan tinggi mencapai 14,80 meter dengan lima lantai berdiri.
“Kami akan menunggu hasil rekomendasi teknis dari dinas perizinan sebelum menjatuhkan sanksi administratif. Jika terbukti melanggar dan tidak mengindahkan pengendalian dari dinas terkait, penindakan akan dilakukan sesuai regulasi yang berlaku,” terangnya.
Langkah tegas tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemkab Badung dalam menjaga ketertiban tata ruang serta memastikan setiap investasi pariwisata berjalan sesuai aturan.
“Langkah ini dilakukan karena terdapat ketidaksesuaian signifikan antara fisik bangunan di lapangan dengan dokumen PBG yang telah diterbitkan,” ucapnya.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Badung, Nyoman Kardana juga membenarkan tim telah diterjunkan untuk melakukan pengecekan sekaligus penyegelan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, proyek tersebut melanggar dua poin krusial dalam perizinan.
“Pelanggaran pertama terletak pada ketinggian bangunan. Dalam dokumen PBG, batas ketinggian yang diizinkan adalah 14 meter, namun pada faktanya bangunan tersebut memiliki ketinggian mencapai 14,8 meter atau kelebihan sekitar 20 sentimeter dari toleransi yang ada. Pelanggaran kedua yang lebih mencolok adalah penambahan jumlah lantai secara sepihak. Di PBG-nya itu empat lantai, ternyata di lokasi lima lantai. Itu yang kami temukan di lapangan,” paparnya.
Sebagai bentuk tindakan represif non-yustisial, petugas Satpol PP telah memasang Pol PP line di lokasi proyek agar aktivitas pembangunan dihentikan total. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada kelanjutan pekerjaan sebelum permasalahan perizinan diselesaikan oleh pihak pemilik atau pengembang. “Kami dari Satpol PP tetap menghentikan (proyek). Sudah kami pasangi Pol PP line,” pungkasnya. (Parwata/balipost)










