Sosialisasi website Cakrawasi dan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) di Tabanan, Kamis (19/2). (BP/istimewa)

SINGASANA, BALIPOST.com – Pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Kabupaten Tabanan tidak bisa hanya bertumpu pada aparat keamanan. Peran aktif kecamatan dan desa menjadi kunci untuk memastikan pendataan serta pengawasan berjalan efektif, baik di akomodasi wisata maupun hunian pribadi.

Penegasan itu mengemuka dalam tatap muka sinergi pengawasan orang asing di Graha Yadnya Sanjayaning Singasana, Kamis (19/2). Kegiatan ini menghadirkan unsur Polda Bali, Pemerintah Kabupaten Tabanan, instansi terkait, aparat keamanan, hingga pelaku pariwisata.

Data per tanggal 19 Februari 2026 mencatat, jumlah riil warga negara asing (WNA) yang terdata di Kabupaten Tabanan sebanyak 233 orang. Sebaran terbanyak berada di Kecamatan Kediri 64 orang, disusul Kecamatan Tabanan 53 orang, dan Selemadeg Timur 42 orang. Selanjutnya Kerambitan 32 orang, Selemadeg 10 orang, Baturiti 9 orang, Penebel 8 orang, Selemadeg Barat dan Marga masing-masing 7 orang, serta Pupuan 1 orang.

Baca juga:  Dibuka untuk Perjalanan Internasional, Bali Siapkan Kapasitas PCR hingga Kamar Karantina

Plt. Kasubdit 4 Dit Intelkam Polda Bali, Kompol Ni Luh Komang Subakti menegaskan, aparat kecamatan dan pemerintah desa harus menjadi garda terdepan dalam memantau mobilitas WNA di wilayah masing-masing. Pendataan yang akurat dan pelaporan cepat dinilai penting untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Selain penguatan peran kewilayahan, optimalisasi pengawasan berbasis teknologi juga didorong. Website Cakrawasi (Cakra Pengawasan Orang Asing) milik Polda Bali serta Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) diminta dimanfaatkan maksimal oleh pengelola akomodasi dan aparat terkait. “Kami harap seluruh unsur kewilayahan aktif melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayahnya masing-masing,” tegasnya.

Baca juga:  Badung Kunci Posisi Puncak di Klasemen Porprov Bali 2025, Ada Kejutan di Posisi Ketiga

Dalam forum tersebut, sejumlah perbekel menyampaikan keresahan terkait WNA yang memiliki rumah atau menyewa vila namun belum sepenuhnya mengikuti aturan desa adat seperti awig-awig dan perarem. Perbekel Bengkel, Kaba-Kaba, hingga Belimbing Pupuan mempertanyakan mekanisme penanganan jika ditemukan pelanggaran.

Menanggapi hal itu, pihak Imigrasi bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) menyatakan akan turun langsung ke desa-desa untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna memastikan legalitas keberadaan dan aktivitas WNA. Langkah ini juga menjadi tindak lanjut atas laporan masyarakat melalui sistem digital Cakrawasi.

Baca juga:  Timbulkan Bau, Pedagang Pasar Anyar Mesadu ke Dewan

Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, menegaskan pengawasan orang asing bukan untuk membatasi, melainkan memastikan seluruh aktivitas berjalan tertib sesuai aturan. Pengawasan, menurutnya, membutuhkan partisipasi aktif pemerintah desa dan masyarakat.

Kepala Kesbangpol Tabanan, Putu Dian Setiawan, menambahkan langkah tersebut sejalan dengan meningkatnya aktivitas pariwisata dan mobilitas orang asing di Tabanan. Tanpa pengawasan terkoordinasi, dikhawatirkan muncul celah pelanggaran administrasi maupun potensi gangguan kamtibmas.

Melalui sinergi aparat keamanan, pemerintah daerah, kecamatan, desa, serta pelaku usaha pariwisata, pengawasan orang asing diharapkan lebih tertib dan terintegrasi. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen menjaga stabilitas keamanan sekaligus mendukung pariwisata Tabanan yang aman dan berkualitas. (Dewi Puspawati/balipost)

BAGIKAN