IGSW dan IWS saat menjalani tahap II di Kejari Klungkung pekan lalu. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana pada BUMDesa Kerta Laba Desa Dawan Kaler tahun 2014 sampai dengan tahun 2020 sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar.

Informasi diterima, Rabu (18/2), ada dua tersangka yang kini beralih status sebagai terdakwa yang perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar, dengan insial IGSW dan IWS.

Sebelumnya, mantan Perbekel Dawan Kaler, I Kadek Sudarmawa sudah divonis selama lima tahun penjara.

Untuk diketahui, dua terdakwa baru adalah ipar dan saudara kandung Sudarmawa. Mereka diduga kuat ikut kongkalikong dalam pengelolaan BUMDesa Kerta Laba Desa Dawan Kaler.

Pada saat tahap II belum lama ini, Kasi Intel Kejari Klungkung, Ngurah Gede Bagus Jatikusuma menguraikan bahwa Sudarmawa selaku kades dan komisaris BUMDes, mengembangkan usaha itu meliputi usaha simpan pinjam, pengelolaan pasar desa, pengelolaan air bersih, dan kegiatan perekonomian lainnya. Usaha tersebut terdiri dari beberapa unit seperti usaha simpan pinjam, simpan pinjam, pengelolaan air minum dalam kemasan (AMDK) dan usaha Pasar Desa Dawan Kaler.

Baca juga:  Kejari Geledah Kantor Dinas Perkim Karangasem

Pada tahun 2014 diajukan proposal Gerbang Sadu Mandara ke Provinsi Bali dengan jumlah sebesar Rp1.020.000.000. BPMPD Provinsi Bali mentransfer dana pada 14 Juli 2014 dan BUMDEs Kerta Laba menerima dana melalui rekening dengan jumlah Rp800.000.000.

Atas keputusan musyawarah desa, disepakati untuk membangun usaha air minum dalam kemasan yang diberi merk “Udaka”. Dana dari Gerbang Sadu Mandara digunakan untuk membeli mesin produksi AMDK Udaka sebesar Rp500.000.000, isi toko AMDK Udaka Rp100.000.000 dan penguatan modal di simpan pinjam Rp200.000.000.

Baca juga:  Jual Sabu, Dituntut 7 Tahun Penjara

Dalam berbelanja, diduga Sudarmawa melakukan mark up harga. Selain itu, terdapat kredit yang bersumber dari bantuan keuangan khusus melalui program/kegiatan Gerakan Pembangunan Desa Terpadu Mandara (Gerbang Sadu Mandara) di Provinsi Bali yang diperintahkan oleh Sudarmawa selaku Komisaris BUMDes Kerta Laba Desa Dawan Kaler ex officio Kepala Desa Dawan Kaler kepada kelompok fiktif dan diri pribadi Sudarmawa. Ada pula pemberian kredit tanpa melalui verifikasi kredit dengan jaminan yang lebih rendah dari nilai realisasi kredit dan bahkan ada tanpa jaminan.

Baca juga:  Terdakwa OTT Cekik Minta Dibebaskan, Singgung Rp 90 Juta Disetor ke Oknum Polisi

Terdakwa IGSW yang merupakan ipar terpidana Sudarmawa, dijadikan distributor air kemasan BUMDes itu. Sementara, saudaranya, IWS, dapat kredit tanpa melalui verifikasi.

Atas perintah terpidana Sudarmawa, kata pihak kejaksaan, unit produksi air minum BUMDes agar tetap mengirimkan AMDK kepada para terdakwa.

Namun, IGSW tidak membayar sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp310.789.500. Sedangkan IWS disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp292.343.500.

Jadi, kata jaksa, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung tertanggal 30 Desember 2024, atas perbuatan dan dugaan penyimpangan, BUMDes mengalami kerugian sebesar Rp1.726.764.000. Kasus ini pun akan segera disidangkan dengan agenda pembuktian di Pengadilan Tipikor Denpasar. (Miasa/balipost)

BAGIKAN