Suasana sidang pemeriksaan saksi kasus LPD Tulikup Kelod di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang dugaan korupsi di LPD Desa Adat Tulikup Kelod digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat (13/2). Duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini adalah Drs. Pande Made Witia, eks Ketua LPD Desa Adat Tulikup Kelod.

Dalam sidang, JPU I Kadek Wahyudi Ardika dkk., menghadirkan tiga orang saksi yakni I Nengah Purya, I Nyoman Sukara, dan Dewa Putu Raka. Mereka adalah bendesa, panureksa, dan sabha desa.

Kesaksian para saksi ini membuat majelis hakim yang diketuai I Ketut Somanasa dengan hakim anggota Oktimandiani dan Iman Santoso sempat geleng-geleng kepala karena dengan mudahnya Nengah Wirata meminjam dan merekomendasikan nasabah walau bukan warga lokal.

Mirisnya, ada pengurus, bahkan pihak desa adat yang namanya dipinjam ikut ke notaris di Denpasar. Hakim sempat tidak percaya dengan lugunya pengurus di desa adat yang mau memberikan identitas tanpa menerima imbalan apapun kecuali bermodal kepercayaan.

Baca juga:  Kebijakan Tanpa Karantina dan VoA Diberlakukan, Momentum Kebangkitan Pariwisata Bali

“Anda sudah disumpah lho, saudara saksi tidak boleh bohong. Apakah menerima imbalan atau sejumlah uang? Mengapa identitas dipakai begitu saja dikasih? Apa tidak tahu risikonya?” tanya hakim tipikor pada saksi Purya.

Dalam sidang, saksi pertama yang dicecar adalah Bandesa Adat Tulikup Kelod, I Nyoman Sukara. Saksi mengaku mengetahui adanya kredit yang diberikan pada nasabah luar desa. Ia mengaku hanya bermodalkan kepercayaan pada terdakwa selaku ketua LPD.

Yang menarik, terkait kredit miliaran yang dikeluarkan LPD, saksi mengaku memberikan persetujuan. Jaksa pun melayangkan pertanyaan tentang apakah saksi memberikan persetujuan setelah pencairan kredit. Saksi mengakui, setelah kredit cair baru memberikan persetujuan.

Baca juga:  Wagub Cok Ace Apresiasi Gotong Royong Krama Dadia Arya Kanuruhan

Alasannya sederhana, selain percaya kepada ketua LPD, dirinya juga tidak punya kemampuan tentang perkreditan. “Saya tidak punya kemampuan itu. Saya hanya percaya sama beliau,” jelasnya kembali.

Lantas, kemana kredit Nengah Wirata selaku pengembang beredar? Saksi mengaku tidak mengetahui. Saksi yang selaku panureksa kemudian diberi pertanyaan apakah pernah memberikan saran. Saksi mengaku pernah menyampaikan itu ke terdakwa supaya hati-hati memberikan kredit pihak luar. “Tapi tetap uang kredit dikeluarkan,” jelas saksi.

Saksi Dewa Putu Raka memberikan gambaran konkret kondisi LPD Tulikup Kelod. Dia adalah anggota sabha desa yang juga merupakan tim penyelamat aset LPD. Dia awalnya menerima informasi dari Whatsapp atas kondisi keuangan LPD yang tidak wajar. Bahkan tinggal menunggu waktu, LPD ini diprediksi kolaps. Dari sanalah muncul ide untuk melakukan audit.

Baca juga:  Dinas Koperindag Sidak Pedagang Luar Jembrana Karena Ini

Awalnya pihaknya berencana menggunakan auditor profesional, namun karena biayanya tinggi, niat itu diurungkan. Lantas digunakanlah warga yang punya kemampuan audit, termasuk bidang perbankan.

Saksi Purya yang juga selaku panureksa mengaku salah satu kegiatannya adalah melakukan pengawasan LPD. Kondisi LPD Tulikup Kelod, likuiditas pada 2019 masih bagus. Namun, pada 2020 kemampuan membayar LPD menurun dan makin menurun di tahun berikutnya. (Miasa/balipost)

BAGIKAN