Komplotan maling, MSA dan WN kini ditahan di Polsek Denpasar Barat. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus pencurian terjadi di toko ponsel di Jalan Teuku Umar, Desa Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat, Rabu (11/2). Akibat kejadian itu, empat HP raib dan mengakibatkan pemilik toko, Muthia Khairunnisa Rayno (22) mengalami kerugian Rp25 juta. Setelan menyelidiki kasus ini, polisi berhasil meringkus pelakunya yaitu MSA (23) dan WN (23), asal Jember, Jawa Timur, Kamis (12/2).

Terkait pengungkapan kasus ini, Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Gede Adi Saputra Jaya, Sabtu (14/2), menjelaskan, pada Rabu pukul 11.05 WITA korban berada di rumah dan dihubungi karyawannya, Arif dan disampaikan jika pintu toko terbuka dan kunci gemboknya tidak ada. Korban langsung menyuruh Arif video call dengan mengarahkan kamera HP ke dalam toko dan brankas.

Baca juga:  Persoalan Anggaran Covid-19, Pansus VIII DPRD Kota Minta Eksekutif Lakukan Ini

Selanjutnya, korban menyuruh Arif membuka brankas tersebut menggunakan PIN yang diberikannya. “Saat pintu brankas terbuka, korban menyuruh Arif untuk mengeluarkan semua isinya dan dijejer di atas lantai. Setelah dicek ternyata empat HP yang disimpan di brankas hilang,” ujarnya.

Korban langsung ke TKP untuk memastikan kebenarannya. Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Denpasar Barat.

Berdasarkan laporan kejadian itu, tim Opsnal Reskrim Polsek Denbar dipimpin Kanit Reskrim Iptu Demiral Safriansyah dan Panit Ipda Made Wicaksana mendatangi TKP dan dilakukanlah penyelidikan. Berbekal hasil pemeriksaan saksi-saksi dan rekaman CCTV, polisi berhasil menangkap komplotan maling itu di wilayah Denpasar Barat, lengkap dengan barang buktinya.

Baca juga:  Penempel Sabu Divonis Belasan Tahun dan Denda 1 M

“Pelaku mengakui mengambil empat buah HP. Barang curian itu rencananya dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN