
MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim Yustisi Pemerintah Kabupaten Badung bergerak cepat membongkar penutup saluran irigasi di wilayah Subak Munggu, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kamis (12/2). Langkah ini dilakukan untuk memulihkan aliran air ke areal persawahan yang sempat terganggu akibat penutupan saluran dengan beton tanpa izin.
Pembongkaran dipimpin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung dengan mengerahkan alat berat berupa eskavator. Proses tersebut turut disaksikan perwakilan Dinas PUPR Badung, Camat Mengwi, tokoh masyarakat Desa Munggu, Kasi Trantib Desa Munggu, Pekaseh Subak Munggu, serta petani setempat.
Kepala Satpol PP Badung, IGAK Suryanegara menegaskan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut dari perintah langsung Bupati Badung melalui surat Nomor 300.1/1118/SETDA/SAT.POL.PP. Penutupan saluran dinilai melanggar aturan serta berdampak langsung pada aktivitas pertanian masyarakat.
“Pembongkaran penutup saluran irigasi di Subak Munggu adalah tindak lanjut dari surat perintah pembongkaran dari Bupati Badung,” ujarnya.
Ia menjelaskan, saluran irigasi tersebut merupakan jalur aktif yang digunakan petani untuk mengairi sawah. Penutupan dengan beton membuat distribusi air terganggu dan memicu berbagai persoalan di lapangan.
“Dari kajian Dinas PUPR selain penutup saluran irigasi ini melanggar dan tanpa izin. Kemudian mempersulit para petani untuk mendapatkan air. Jadi, bupati memerintahkan kami di Satpol PP untuk membongkar,” katanya.
Selain berdasarkan perintah pimpinan daerah, pembongkaran juga dilakukan atas permohonan Pekaseh Subak Munggu yang mewakili kepentingan petani. Sebelumnya, Satpol PP bersama Dinas PUPR Badung telah melakukan survei lokasi pada akhir 2025 untuk memastikan kondisi lapangan.
Hasil survei menunjukkan saluran irigasi memiliki dimensi lebar 1 meter dan tinggi 1,2 meter, dengan bagian yang ditutup beton mencapai sekitar 20 meter. Saluran tersebut merupakan saluran tersier Daerah Irigasi Munggu yang mengairi sekitar 17 hektare lahan persawahan.
Penutupan saluran menyebabkan aliran air tersumbat sehingga areal sawah kekurangan pasokan air. Dampaknya, produktivitas panen berpotensi menurun. Selain itu, penutupan juga memicu tumpukan sampah, meningkatkan risiko banjir saat hujan, serta menyulitkan operasional dan pemeliharaan jaringan irigasi.
Suryanegara berharap, sistem irigasi kembali berfungsi optimal dan kebutuhan air petani dapat terpenuhi. “Langkah ini juga menjadi bentuk penegakan aturan daerah sekaligus komitmen kami menjaga keberlanjutan sektor pertanian dan subak sebagai warisan budaya Bali,” pungkasnya. (Parwata/balipost)










