Sosialisasi Posbankum serta Paralegal Desa di Kantor Camat Baturiti. (BP/bit)

 

SINGASANA, BALIPOST.com – Bagian Hukum Setda Kabupaten Tabanan menggencarkan penguatan peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan paralegal desa. Upaya ini dilakukan melalui sosialisasi yang digelar di Kantor Camat Baturiti, Selasa (10/2), melibatkan para perbekel, ketua BPD, perangkat desa, serta paralegal se-Kecamatan Baturiti.

Penguatan tersebut diarahkan agar layanan bantuan hukum di tingkat desa benar-benar berjalan efektif, terutama dalam penyelesaian persoalan non-litigasi yang banyak dihadapi masyarakat.

Kabag Hukum Setda Tabanan, Sagung Ari Yuliana, Rabu (11/2) menegaskan Posbankum harus menjadi tempat pertama yang mudah dijangkau warga saat menghadapi persoalan hukum. Paralegal desa diharapkan memiliki bekal memadai sehingga mampu memberikan pendampingan sesuai ketentuan.

Baca juga:  Polsek Blahbatuh Gencarkan Pembagian Masker di Tempat Upacara

“Posbankum harus benar-benar berfungsi dan dapat diakses masyarakat. Karena itu pemahaman paralegal perlu terus diperkuat,” ujarnya.

Menurutnya, paralegal memiliki posisi strategis sebagai jembatan antara masyarakat dengan sistem hukum. Dengan kapasitas yang baik, paralegal tidak hanya membantu penyelesaian masalah, tetapi juga memberi edukasi hukum kepada warga.

Dalam sosialisasi tersebut peserta menerima materi terkait dasar hukum bantuan hukum, ruang lingkup kewenangan paralegal, teknik mediasi, hingga pola pendampingan masyarakat. Termasuk pula penekanan pada perlindungan kelompok rentan seperti perempuan, anak, dan penyandang disabilitas dengan pendekatan yang humanis dan komunikatif.

Baca juga:  Hari Pertama Tugas, Ini Disampaikan Wakapolda Suardana

Sejumlah persoalan yang kerap muncul di lapangan turut mengemuka dalam sesi diskusi. Di antaranya kasus perkawinan dini, perceraian tanpa putusan pengadilan, serta sengketa waris yang membutuhkan pendampingan intensif.

Bagian Hukum Setda Tabanan juga mendorong terbangunnya sinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali maupun Organisasi Bantuan Hukum (OBH). Kolaborasi ini dinilai penting guna memperkuat pembinaan dan pendampingan bagi paralegal desa.

Melalui langkah tersebut, Pemkab Tabanan berharap keberadaan Posbankum makin optimal sehingga masyarakat memperoleh perlindungan dan akses keadilan yang lebih luas. (Puspawati/balipost)

Baca juga:  Jelang Kuningan, Harga Bahan Pangan Terkendali

 

BAGIKAN