Seorang warga sedang memegang kartu JKN. (BP/Istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Sebanyak 5.189 warga Kabupaten Bangli dinonaktifkan dari kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pusat. Penonaktifan massal ini menyasar warga yang masuk dalam kategori tingkat kesejahteraan Desil 6 hingga 10.

Kabid Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Bangli, I Nengah Mustika, mengatakan saat ini pemerintah pusat memperketat kriteria penerima bantuan. Hanya warga yang terdata dalam Desil 1 sampai 5 yang jaminan kesehatannya ditanggung oleh pusat.

Baca juga:  Polwan Polres Tabanan Ajarkan IRT Olah Ikan Patin

“Sebelumnya berapapun yang kita usulkan yang penting masuk data DTKS, JKNnya ditanggung pusat. Sekarang yang ditanggung hanya desil 1-5,” jelasnya, Senin (9/2).

Meski dinonaktifkan, warga masih memiliki kesempatan untuk melakukan reaktivasi dengan batas waktu maksimal 6 bulan. “Kalau lewat dari 6 bulan, sudah tidak bisa lagi,” terangnya.

Mustika menyebutkan Dinsos Bangli sudah berhasil memfasilitasi reaktivasi sekitar 350 warga. Adapun syarat reaktivasi adalah Surat Keterangan Miskin dari desa/kelurahan dan surat Keterangan Rawat/Perawatan dari fasilitas kesehatan.

Baca juga:  Dinsos Tindaklanjuti Arahan Bupati Badung Mendukung Aktivitas Lansia

Proses reaktivasi ini tidak otomatis disetujui karena harus melalui verifikasi ketat oleh pusat. “Kalau sudah berhasil direaktivasi, pusat memberikan waktu tiga bulan untuk kita memindahkan data warga dari desil atas ke Desil 1-5 melalui desa jika mereka benar-benar tidak mampu. Kalau masih bertengger di desil 6-10 otomatis akan dinonaktifkan,” jelasnya.

Mustika mengatakan bahwa warga yang benar-benar tidak mampu namun ditolak oleh sistem pusat akan dialihkan menjadi tanggungan PBI Kabupaten. Hal ini dimungkinkan karena Bangli telah menyandang status Universal Health Coverage (UHC).

Baca juga:  Jumlah DTKS Individu di Bali Capai 1,4 Juta Orang

“Jika reaktivasi ditolak pusat karena kendala desil tapi warga memang tidak mampu, kabupaten yang ambil alih. Namun bagi warga yang sudah mampu secara ekonomi, kami tetap akan arahkan ke JKN Mandiri,” pungkasnya. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN