Penyuluhan hukum bagi warga binaan Rutan Gianyar, Selasa (10/2). (BP/istimewa)

​GIANYAR, BALIPOST.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Gianyar menggelar penyuluhan hukum berkelanjutan bagi warga binaan, Selasa (10/2). Menggandeng Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Bali, kegiatan ini difokuskan pada pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta penyesuaian Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

​Penyuluhan yang berlangsung di aula Rutan Gianyar ini merupakan bagian dari program pembinaan kepribadian. Narasumber dari Kanwil Kemenkum Bali memaparkan bahwa pemahaman terhadap regulasi terbaru sangat krusial agar warga binaan menyadari hak dan kewajiban mereka dalam sistem peradilan yang dinamis.

Baca juga:  Angkutan Barang Dilarang Melintas di Jalan Nasional saat Puncak Arus Mudik

​Kepala Rutan Kelas IIB Gianyar, Agus Setiawan mengungkapkan, sinergi antarinstansi adalah kunci untuk menciptakan program pembinaan yang berdampak nyata bagi warga binaan. Ini guna mewujudkan warga binaan yang sadar hukum dan taat aturan setelah bebas nanti.

​Antusiasme peserta terlihat sepanjang sesi diskusi, menandakan tingginya rasa ingin tahu warga binaan terhadap kepastian hukum mereka. Program ini selaras dengan visi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia untuk menciptakan sistem yang lebih humanis, adaptif, dan berkeadilan.

Baca juga:  Lima Hari Bali Dilanda Kabar Duka!!! Pasien COVID-19 Meninggal Kembali Bertambah

​Dengan adanya edukasi ini, Agus Setiawan berharap warga binaan tidak hanya menjalani masa pidana secara fisik, tetapi juga dibekali dengan wawasan intelektual yang kuat untuk kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih taat hukum. (Wirnaya/balipost)

 

BAGIKAN