Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan setelah terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (7/2/2026) dinihari. (BP/Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – I Wayan Eka Mariarta merupakan salah satu orang yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Depok. Eka yang menjabat Ketua Pengadilan Negeri Depok ini dijadikan tersangka dalam kasus dugaan penyuapan perkara sengketa lahan.

Hakim berdarah Bali kelahiran Pasuruan itu tidak asing di kalangan hakim di Denpasar, termasuk di kalangan penegak hukum. Selain sempat menjadi Wakil Ketua (Waka) PN Tabanan, Eka Mariarta juga pernah menjadi hakim PN Denpasar.

Baca juga:  Klungkung Tambah 31 Orang Positif COVID-19, Klaster Ini Masih Mendominasi

Selama bertugas di PN Denpasar, yakni pada tahun 2021 hingga 2023 lalu, Eka Mariarta tidak begitu menonjol dalam kiprahnya sebagai hakim. Bahkan dia jarang menangani perkara menonjol atau perkara yang menjadi atensi publik.

Eka yang juga sebagai hakim mediator sempat menjadi hakim mediasi yang salah satu tergugatnya adalah BPN Badung. Masalah berhasil dimediasi dalam sengketa perdata tersebut.

Kasus lainnya yang pernah diputus Eka adalah kasus pencabulan dengan korban anak di bawah umur. Terdakwanya berinisial AS alias Na (46).

Baca juga:  Hasil Rekap Calon DPD Bali, Wedakarna Hanya Kalah di Kabupaten Ini

Oleh majelis hakim pimpinan I Wayan Eka Mariarta, terdakwa (kini terpidana) dihukum selama delapan tahun dan denda Rp 5 miliar, subsider dua bulan.

Pada 2022, juga pernah menyidangkan kasus kekerasan terhadap anak perempuan dengan terdakwa pacar dari ibu korban, yang lokusnya terjadi di Denpasar Selatan. Pelaku juga dinyatakan terbukti bersalah dan pelaku dihukum setimpal dengan amal perbuatannya.

Setelah di Denpasar, Eka Mariarta sempat pindah di PN Malang sebelum akhirnya menjadi KPN Depok. Kini, sosok hakim I Wayan Eka Mariarta terancam hukuman berat atas dugaan penyuapan sebagaimana diatur dalam Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) KUHP yang baru. (Miasa/balipost)

Baca juga:  7 Aktivitas Pemacu Adrenalin, Wajib Dicoba Saat Liburan Idul Adha di Bali
BAGIKAN