
JAKARTA, BALIPOST.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tujuh orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. Dua di antaranya adalah Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan.
“Betul,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2).
Budi merincikan bahwa lima orang lain yang ditangkap terdiri atas seorang dari PN Depok dan empat orang dari PT KRB. “Kemudian empat orang lainnya, pihak-pihak dari PT KRB, salah satunya direkturnya,” katanya dikutip dari Kantor Berita Antara.
Kasus dalam OTT Depok ini, menurut Budi, mengenai sengketa lahan antara masyarakat dengan anak usaha Kementerian Keuangan.
“Peristiwa tertangkap tangan di wilayah Depok ini diduga terkait dengan sengketa lahan antara PT KRB, yang merupakan badan usaha di ekosistem Kementerian Keuangan yang fokus terkait dengan pengelolaan aset, dengan masyarakat, yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Depok,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Budi mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) tersebut turut menangkap pihak-pihak dari anak usaha Kemenkeu tersebut.
“Tadi malam diamankan sejumlah tujuh orang. Tiga orang dari pihak PN Depok, salah satunya Ketua Pengadilan Negeri. Kemudian empat orang lainnya pihak-pihak dari PT KRB, salah satunya direkturnya,” katanya.
Sementara itu, dia mengatakan tujuh orang tersebut saat ini masih diperiksa secara intensif oleh KPK.
Ia juga mengatakan KPK menjadwalkan gelar perkara untuk menentukan status tersangka atau tidak dari tujuh orang tersebut, yakni pada Jumat sekitar pukul 19.00 WIB.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan OTT terhadap hakim di wilayah Kota Depok, Jawa Barat.
KPK menjelaskan OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.
Pada 6 Februari 2026, Ketua PT Bandung Hery Supriyono mendatangi PN Depok sebelum waktu salat Jumat di wilayah setempat.
Setelah menunaikan ibadah, Hery mengatakan mendapatkan informasi bahwa Ketua dan Wakil Ketua PN Depok hingga juru sita ditangkap oleh KPK.
Pada tanggal yang sama, Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Desmihardi menyatakan lembaganya mendukung langkah KPK, dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut.
Sementara Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto baru membenarkan adanya penangkapan Wakil Ketua PN Depok oleh KPK. (kmb/balipost)










