Bangunan wedding chapel yang berlokasi di tebing Pantai Suluban, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung akan memanggil pemilik usaha wedding chapel yang berlokasi di tebing Pantai Suluban, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan. Pemanggilan dilakukan untuk mengklarifikasi kelengkapan perizinan usaha setelah proyek bangunan di atas tebing tersebut dihentikan sementara.

Bangunan wedding chapel itu menjadi sorotan karena berdiri di atas tebing yang di bawahnya terdapat goa sakral. Pemerintah daerah pun mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara seluruh aktivitas proyek hingga kejelasan perizinan dapat dipastikan.

Kasi Penyidik dan Penindakan Satpol PP Badung, I Wayan Sukanta, seizin Kasatpol PP Badung I GAK Suryanegara, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat panggilan kedua kepada pemilik usaha. Pemanggilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin (9/1) mendatang.

Baca juga:  Tertibkan Pelanggar, Satpol PP Gianyar Gencarkan Sidak

“Kami sudah melakukan pemanggilan pertama, namun pihak pengusaha baru mengantongi NIB dan SPPE, namun belum mengantongi PBG. Hasil sidak kemarin (Selasa 3/2) sudah dilakukan penghentian sementara dan kami telah memberikan surat panggilan kedua untuk menunjukan kelengkapan izin,” ungkap Sukanta pada Rabu (4/2).

Sukanta menjelaskan, dalam pemanggilan lanjutan itu pemilik usaha diwajibkan hadir langsung ke Kantor Satpol PP Badung untuk memberikan klarifikasi terkait kekurangan perizinan yang belum dimiliki. Apabila izin yang dimaksud tidak dapat ditunjukkan, Satpol PP akan menjalankan prosedur operasional standar (SOP) penegakan peraturan daerah.

Baca juga:  Tolak Sampradaya, Aliansi Hindu Nusantara Gelar Aksi

Menurutnya, tahapan yang dilakukan dimulai dari surat peringatan pertama hingga ketiga, disertai teguran satu sampai dua. Setelah itu, pihaknya akan menyusun telaah staf yang selanjutnya diajukan kepada pimpinan daerah.

“Nanti kita membuat telahaan staf dulu, nanti tergantung sekarang Pak Bupati, nanti kalau sudah SOP kita sudah jalan,” katanya.

Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme penegakan aturan yang berlaku di Kabupaten Badung, khususnya dalam pengawasan bangunan dan usaha yang berdiri di kawasan sensitif serta memiliki nilai kesakralan.

Ditegaskan pula, Satpol PP Badung tetap melakukan pengawasan intensif di lokasi proyek untuk memastikan tidak ada aktivitas pembangunan lanjutan selama masa penghentian sementara. Petugas telah memasang garis Satpol PP sebagai tanda larangan aktivitas.

Baca juga:  Beri Dampak Ketahanan Ekonomi, UMKM dan Gig Worker yang Didukung Teknologi Grab

“Tim kami tetap melakukan pengawasan guna memastikan aktivitasnya dihentikan sementara. Kalau bisa menunjukan kelengkapan proyek dapat dilanjutkan, tetapi kalau tidak ada akan dilakukan telaah stap dan mengajukan ke bupati terkait kerjasa itu,,” terangnya.

Satpol PP Badung menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan secara tegas namun tetap sesuai prosedur, demi menjaga ketertiban, kelestarian lingkungan, serta menghormati nilai-nilai budaya dan kesucian kawasan di wilayah Badung Selatan. (Parwata/balipost)

 

BAGIKAN