Nyoman Parta. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Maraknya kasus nominee di Bali dan minimnya penindakan oleh aparat penegak hukum menjadi sorotan anggota dewan. Bahkan, kondisi ini disampaikan langsung oleh Anggota Komisi III DPR RI dari Daerah Pemilihan Bali, I Nyoman Parta, saat Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Kepala PPATK di Ruang Sidang Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (3/2).

Politisi PDI Perjuangan ini mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) lebih serius dan intensif membongkar praktik nominee yang dinilainya telah menjadi kejahatan sistemik dan merusak sendi ekonomi masyarakat Bali.

Saat dikonfirmasi, Rabu (4/2), Parta mengungkapkan, berdasarkan data yang disampaikan Koalisi Kawal Kepentingan Nasional Indonesia (K3NI), terdapat sekitar 10.500 bidang tanah di Bali, mulai dari skala kecil hingga hektaran, yang terindikasi terlibat praktik nominee. Nilai investasinya diperkirakan mencapai 10,4 miliar dolar AS atau setara Rp100,9 triliun.

“Memang datanya agak lama, tapi ini terkonfirmasi dengan kondisi di lapangan di Bali,” ujar Parta.

Ia juga menyebut data tersebut diperkuat oleh pernyataan Hakim Agung RI, I Gusti Agung Sumenata, yang menegaskan praktik nominee sebagai penyelundupan hukum dan perbuatan melawan hukum.

Parta menegaskan, kepemilikan tanah oleh orang asing melalui pinjam nama Warga Negara Indonesia (WNI) bukan hanya pelanggaran hukum agraria, tetapi juga erat kaitannya dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Kalau dananya bersih, kenapa harus tertutup? Kenapa harus pakai nama orang lain? Minimal ini penghindaran pajak, dan sangat mungkin berasal dari hasil kejahatan,” tegasnya.

Menurut Parta, dampak praktik nominee di Bali sangat serius. Investasi berbasis kejahatan ini memicu rakus lahan, mendorong harga tanah melonjak tajam, hingga akhirnya masyarakat lokal tidak mampu membeli tanah untuk tempat tinggal.

Baca juga:  Diduga Tak Kuat Nanjak, Truk Terbalik di Jalur Gitgit

“Di kampung kami, satu rumah bisa diisi empat kepala keluarga. Mau pindah, harga tanah sudah tidak masuk akal. Ini dampak langsung kejahatan nominee,” ujarnya.

Parta juga membeberkan sejumlah skema pengelabuan hukum, salah satunya melalui penyalahgunaan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Ia mencontohkan, izin yang diajukan sebagai real estate, namun praktik di lapangan justru vila komersial untuk menerima tamu. “Sejak awal sudah ada niat jahat. Izin real estate, praktiknya vila. Harusnya izin vila, tapi masuk lewat KBLI lain di OSS,” ungkapnya.

Tak berhenti di situ, Parta menyebut praktik nominee juga merembet ke sektor UMKM, seperti rental mobil, laundry, fotografi, hingga usaha jasa lainnya dengan menggunakan orang lokal sebagai tameng. Akibatnya, selain menghindari pajak, investasi ini juga merebut lapangan kerja masyarakat Bali.

Ia menegaskan, praktik nominee harus diberantas karena berfungsi untuk menyembunyikan aset, menghindari pajak, menyamarkan asal-usul dana, dan menjadi instrumen pencucian uang. “PPATK, Kepolisian, dan Kejaksaan harus memberi atensi serius. Termasuk mencermati oknum notaris yang membuat akta otentik maupun di bawah tangan untuk praktik ini,” tegasnya.

Parta juga mengingatkan, warga lokal yang bersedia dipinjam namanya tidak bisa berlindung di balik ketidaktahuan. Menurutnya, mereka tetap bisa dipidana karena memenuhi unsur mens rea atau niat jahat.

Koordinator Pansus Pembahasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee, Agung Bagus Tri Candra Arka, juga menyoroti maraknya praktik nominee di Bali yang dinilai merugikan daerah secara ekonomi, hukum, dan kedaulatan masyarakat lokal.

Baca juga:  Dari Dipindah ke Nusakambangan hingga Masih Minim Kesadaran Gunakan Transportasi Umum

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Bali ini menegaskan, kepemilikan lahan oleh warga negara asing (WNA) seharusnya dilakukan melalui skema Penanaman Modal Asing (PMA). Dalam mekanisme itu, WNA wajib memenuhi syarat investasi, termasuk kewajiban pajak dan setoran modal kepada negara.

“Kalau yang maju nominee, investasi yang seharusnya ditanamkan di Bali itu hilang. Pajaknya hilang, investasinya hilang. Padahal PMA itu ada syarat-syarat yang harus dipenuhi,” tegasnya saat diwawancara, Rabu (4/2).

Menurut Wakil Ketua Tim Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali ini, praktik nominee secara otomatis menghilangkan potensi pendapatan daerah, baik dari sektor pajak maupun investasi. Selain itu, praktik ini juga menciptakan ketimpangan relasi ekonomi, di mana masyarakat lokal hanya menjadi perpanjangan tangan, sementara keuntungan utama mengalir ke WNA.

“Kita bekerja di daerah kita sendiri, tapi keuntungan penghasilannya dibayarkan ke WNA. Itu sama saja seperti diperbudak, walaupun dalam konteks bisnis,” tandasnya.

Pria yang akrab disapa Gung Cok ini mengakui, dalam praktiknya pihak nominee lokal memang mendapatkan persentase keuntungan dan secara administratif seringkali dilegalkan melalui akta notaris. Namun justru di situlah akar persoalan bermula. “Karena perjanjian nominee ini dibuat di notaris. Kalau nominee ini sudah ditetapkan sebagai sesuatu yang dilarang secara jelas dalam Perda, maka notaris juga tidak akan berani lagi mengeluarkan perjanjian nominee, karena sudah ada acuannya,” jelasnya.

Baca juga:  Dari Ibu dan Anak Tewas Terseret Arus hingga Partai Ini Geser Golkar

Ia juga mengakui, dalam proses pembahasan Raperda terdapat kekurangan karena notaris belum dilibatkan secara langsung. Hal ini disebabkan keterbatasan waktu pembahasan. Meski demikian, ia menegaskan kekurangan tersebut tidak mengurangi substansi Raperda.

“Ke depan, Raperda ini akan kita tembuskan dan sosialisasikan kepada notaris, termasuk melalui Ikatan Notaris Indonesia Provinsi Bali. Justru mereka yang nanti diharapkan ikut menyosialisasikan agar praktik nominee tidak lagi terjadi,” katanya.

Terkait sanksi, Tri Candra memastikan Raperda telah mengatur konsekuensi hukum yang jelas bagi pelanggar, termasuk pembatalan perjanjian. “Kalau melanggar Raperda, pasti ada sanksinya. Salah satunya pembatalan perjanjian secara otomatis. Soal sanksi hukum lainnya akan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku dan akan diperdalam saat penetapan,” ungkapnya.

Pihaknya berharap, setelah Perda ini ditetapkan, langkah selanjutnya adalah sosialisasi masif dan penguatan koordinasi lintas pihak, terutama notaris dan masyarakat. “Program pemerintah apa pun, tanpa peran serta masyarakat, tidak akan berjalan. Notaris itu bagian dari masyarakat. Kalau tidak mendukung, program ini juga bisa gagal,” tegasnya.

Tri Candra juga mengaitkan praktik nominee dengan masifnya alih fungsi lahan produktif, terutama sawah. Ia menyebut lahan sawah menjadi objek paling rentan karena tekanan pembangunan dan spekulasi tanah. “Kalau alih fungsi lahan ini tidak dihentikan, sawah habis, bangunan makin masif, dan nominee pasti muncul. Ini saling berkaitan,” ujarnya.

Bagi Gung Cok, menjaga lahan produktif sekaligus menghentikan praktik nominee adalah dua agenda yang harus berjalan beriringan demi menjaga masa depan Bali. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN