Bangunan akomodasi pariwisata yang di bangun di pantai di Banjar Lean, Desa Bunutan, Kecamatan Abang, Karangasem yang melanggar sempadan pantai. (BP/istimewa)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Satpol PP Karangasem telah melayangkan SP3 kepada pemilik bangunan akomodasi pariwisata yang melanggar sempadan pantai di Banjar Lean, Desa Bunutan, Abang, Karangasem. Dengan pemberian SP3 tersebut, Satpol PP Karangasem segara akan melakukan pembongkaran terhadap bangunan tersebut.

Kasatpol PP Karangasem, Ida Bagus Eka Ananta Wijaya mengungkapkan, SP3 telah dikeluarkan menyusul SP2 sebelumnya tidak diindahkan oleh pemilik bangunan.

“Dengan keluarnya SP3 tersebut praktis upaya terakhir yang seharusnya dilakukan adalah pembongkaran paksa. Saat ini masih mempersiapkan peralatan dan administrasi tambahan untuk pembongkaran. Nanti kami sampaikan jika saatnya eksekusi,” jelas Ananta, Senin (2/2).

Baca juga:  Menteri LH Sentil Pejabat Soal Sampah di Bali, Jangan Sampai Coreng Pariwisata Indonesia

Seperti disebutkan sebelumnya, pihaknya berharap agar pemilik segera melakukan pembongkaran secara mandiri terhadap bangunan tersebut sesuai dengan apa yang menjadi hasil ketika berlangsungnya pertemuan sebelumnya.

Sayangnya, sejak dilontarkan SP1, pemilik tak kunjung melakukan pembongkaran mandiri, sehingga berlanjut ke SP2. Namun hingga batas waktunya, peringatan Satpol PP tak juga digubris sehingga dikeluarkanlah SP3.

Sebelum adanya SP, gabungan komisi I dan II telah menggelar rapat karja dengan menghadirkan OPD terkait seperti Satpol PP, PUPT dan Perizinan. Di sana juga terungkap bahwa pemilik bangunan diduga membangun di atas tanah yang bukan miliknya karena sampai saat ini belum ada dokumen resmi kepemilikan yang bisa ditunjukkan.

Baca juga:  Agus Mahayastra dan Agung Mayun Ambil Formulir Bakal Cabup dan Cawabup

Dewan pun mendesak OPD terkait segera menindaklanjuti hal ini, agar jangan sampai menjadi contoh buruk bagi pelaku usaha lainnya. Terlebih posisi bangunan melanggar sempadan pantai sesuai dengan kajian dari PUPR. Selain itu, dewan juga akan membentuk pansus untuk menyikapi hal ini. (Eka Prananda/balipost)

 

BAGIKAN