I Kadek Agus Arya Wibawa. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kepemilikan KTP oleh warga negara asing (WNA) akhirnya heboh setelah dirilis pihak berwenang. Terhadap kasus ini, jajaran Pemkot Denpasar mengambil langkah tegas dengan memecat pegawai kontrak di Kecamatan Denpasar Utara, IKS, pada 20 Februari setelah kasus ini mencuat.

Terbaru, Kepala Dusun Sekar Kangin Desa Sidakarya pun telah dipecat. IWS dipecat oleh Kepala Desa Sidakarya pada Selasa, 14 Maret 2023.

Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa saat dikonfirmasi, Rabu (15/3) membenarkan. Ia mengatakan pihaknya menyerahkan proses hukum berjalan dan mengambil langkah tegas kepada oknum yang terlibat.

“Oknum yang terlibat sudah kita ambil langkah-langkah tegas. Pegawai kontrak di Kecamatan Ubung kita pecat, kepala dusun juga diberhentikan, meskipun kepala dusun tersebut mengajukan surat pengunduran diri, namun Kepala Desa Sidakarya tetap memecat,” katanya.

Baca juga:  Cegah Klaster Baru COVID-19, Ini Dilakukan Kapolresta Jansen

Arya Wibawa mengatakan ada dua KTP WNA yang terbit di Denpasar, yakni WNA Suriah dan WNA Ukraina. Namun setelah KTP WNA Ukraina selesai, yang bersangkutan pindah ke Badung.

Terkait kasus ini, Kejaksaan Negeri Denpasar pada Rabu, menetapkan lima tersangka. Lima tersangka itu, yang telah ditahan oleh Kejaksaan.

Mereka terdiri darintiga warga negara Indonesia masing-masing berinisial IWS, IKS, NKM, dan dua WNA berinisial MNZ dan KR.

“Tim penyidik Kejaksaan Negeri Denpasar menemukan bukti permulaan untuk dapat menentukan pihak-pihak yang kami akan mintakan pertanggungjawaban,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Rudy Hartono.

Kejaksaan menghadirkan WNA Suriah berinisial MNZ atau Mohamad Zghaib bin Nizar yang nama di KTP-nya Agung Nizar Santoso, kemudian Kepala Dusun Sidakarya di Denpasar Selatan berinisial IWS, yang diketahui bernama I Wayan Sunarya, kemudian IKS, seorang pegawai honorer di Kecamatan Denpasar Utara, dan seorang perempuan warga negara Indonesia berinisial NKM.

Baca juga:  Kasus COVID-19 Nasional Bertambah di Bawah 6.000

Kejaksaan tidak menghadirkan WNA Ukraina saat jumpa pers karena dia masih diperiksa oleh Polda Bali. WNA Ukraina itu, yang diketahui bernama Kryinin Rodion, juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali, Selasa (14/3), terkait kasus pemalsuan dokumen untuk kepemilikan KTP, KK, dan akta kelahiran. Walaupun demikian, berkas perkara WNA Ukraina di Polda Bali itu berbeda dengan berkas perkara penetapan lima tersangka dari Kejaksaan Negeri Denpasar.

Baca juga:  Warga Bali Terjangkit COVID-19 Masih Bertambah 2 Digit

Sementara itu, WNA Suriah berinisial MNZ, yang diketahui bernama Mohamad Zghaib bin Nizar, pada Rabu pagi diserahkan oleh Kantor Imigrasi Denpasar ke Kejaksaan Negeri Denpasar untuk pemeriksaan kasus kepemilikan KTP, KK, dan akta kelahiran Indonesia.

NKM, yang berperan sebagai calo atau penghubung, tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar sekitar pukul 11.00 WITA mengendarai motor trail. Ia pun langsung diperiksa dan ditahan untuk keperluan pemeriksaan.

Kasus kepemilikan KTP oleh dua WNA itu muncul ke publik setelah Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) yang terdiri atas anggota kepolisian, kejaksaan, Badan Intelijen Negara, BAIS TNI, dan Imigrasi menggelar operasi gabungan di Bali pada 15 Februari 2023. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN