
DENPASAR, BALIPOST.com – Pembangunan Marina oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID) di kawasan pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai menjadi salah satu titik sorotan saat inspeksi mendadak (sidak) Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, Senin (2/2).
Lokasi tersebut merupakan bagian dari proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali.
Meski mendapat sorotan tajam dan diduga melanggar ketentuan, namun pembangunan Marina tersebut tidak disegel oleh Pansus TRAP. Tim pansus hanya meninjau ke lapangan untuk mendalami aspek perizinan dan kesesuaian regulasi yang digunakan oleh pengembang.
Dikonfirmasi alasan Pansus TRAP belum melakukan penyegelan terhadap pembangunan Marina saat sidak, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha menegaskan pihaknya masih akan mendalami persoalan tersebut. “Belum kelihatan pelanggarannya. Nanti kita kaji lebih dalam,” ujarnya singkat, Selasa (3/1).
Ia memastikan Pansus TRAP akan segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak Manajemen PT BTID setelah masa reses DPRD Bali berakhir. “RDP akan segera kita lakukan setelah reses, reses mulai tanggal 6 Februari 2026 dan berlangsung selama 8 hari,” ujarnya.
Sementara pada saat dialog antara Tim Pansus TRAP dengan Manajemen PT BTID, Senin (2/2), Head Licensing PT BTID, Anak Agung Ngurah Buana, menjelaskan bahwa pembangunan Marina telah mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menyebut sejak tahun 2021, seluruh pemanfaatan ruang laut wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Kami sudah merencanakan pembangunan Marina dan posisinya berada pada ruang laut yang telah diberikan persetujuan oleh Kementerian KKP. Prosedur perizinan sudah kami tempuh, termasuk KSUP dan perizinan lainnya, semuanya sudah terbit,” ujar Buana dihadapan anggota pansus saat dialog.
Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali ini juga menyampaikan bahwa aktivitas di lapangan saat ini masih berupa pendalaman alur serta pekerjaan pengamanan Hak Guna Bangunan (HGB).
Namun penjelasan tersebut langsung mendapat tanggapan kritis dari Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha. Ia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan BTID, khususnya terkait tumpang tindih antara undang-undang tata ruang, pesisir, dan kawasan konservasi.
“Bapak mengatakan sudah sesuai ketentuan. Ketentuan yang mana? Undang-undang tata ruang itu tahun 2006–2007. Undang-undang pesisir dan pulau-pulau kecil juga tahun 2007. Mana yang lebih dulu? Kawasan ini kan kawasan konservasi,” tegas Supartha.
Menurut Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali ini, kawasan mangrove dan hutan lindung memiliki perlindungan hukum yang kuat dan tidak boleh dialihfungsikan. Ia merujuk pada Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mengatur larangan reklamasi, pemadatan, maupun perubahan fungsi mangrove.
“Mangrove itu tidak boleh direklamasi, tidak boleh dipadatkan. Itu jelas diatur. Jangan berlindung di bawah alasan perizinan sudah benar,” ujarnya.
Selain aspek regulasi, Supartha juga menyoroti minimnya sosialisasi kepada DPRD maupun masyarakat Bali. Menurutnya, meskipun lokasi berada di Kota Denpasar, kawasan tersebut merupakan wilayah strategis Pulau Bali yang dampaknya dirasakan secara luas.
“Masyarakat Bali harus tahu. Ini wilayah pulau, bukan hanya urusan satu titik. Sejauh mana sosialisasi dilakukan? Baik terkait hutan maupun pesisir,” pungkasnya.
Sementara itu, berdasarkan pemantauan Bali Post pada saat sidak berlangsung, proyek pengerukan pasir untuk pendalaman Marina di KEK Kura-Kura Bali masih berlangsung. Alat berat masih beroperasi dan aktivitas pengerukan pasir terus berjalan meski sidak tengah berlangsung. Sejumlah pekerja terlihat tetap beraktivitas seperti biasa di area Marina, seolah tidak ada penghentian sementara pekerjaan.
Selain alat berat, tampak pula penjagaan di sekitar lokasi proyek. Akses keluar-masuk area pengerukan diawasi, sementara truk dan pekerja proyek hilir mudik membawa material hasil pengerukan.
Hingga sidak berlangsung, tidak terlihat adanya penghentian aktivitas pengerukan pasir. Pekerjaan di area Marina tetap berjalan normal di bawah pengawasan pihak keamanan proyek. (Ketut Winata/balipost)









