Terdakwa Ahmat Muhtar dan Kade Sudiarsa usai tuntutan berkoordinasi dengan kuasa hukumnya, Lukman Hakim dan Tyas Yunia di Pengadilan Tipikor Denpasar.(BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dua orang terdakwa kasus korupsi pembangunan sekolah SMKN 2 Negara di Jalan Kresna, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Senin (2/2) dituntut berbeda. Oleh JPU Dwi Pria Satya dkk., dua terdakwa yakni
Ahmat Muhtar, S.T., dituntut lebih rendah.

Dia oleh jaksa dari Kejari Jembrana dituntut dua tahun. Sedangkan rekanan yakni Kade Sudiarsa lebih tinggi yakni tiga tahun.

Pertama, dalam berkas penuntutan terpisah, JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Putu Gede Novyarta, menguraikan tuntutan Ahmat Muhtar.
ASN di sekolah setempat itu oleh JPU dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf (c) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum.

Baca juga:  Hari Ini, Piodalan di Pura Baturaya Tumbu

Selain dituntut dua tahun, Ahmat Muhtar juga dipidana denda sebesar Rp 55.000.000 subsidair tiga bulan kurungan, serta menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Ahmat Muhtar berupa pembayaran uang pengganti kepada negara cq. SMK Negeri 2 Negara, sebesar Rp143.767.053 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Baca juga:  Penggeledahan KPK, BI Angkat Bicara

Sedangkan Sudiarsa dituntut tiga tahun. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana lorupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.

Baca juga:  Kembali, Warga Terdampak Tol Gilimanuk-Mengwi Gelar Aksi Damai Minta Kejelasan

Selain dituntut tiga tahun, juga didenda sebesar Rp150 juta, subsidiair tiga bulan kurungan. Juga membayar uang pengganti Rp187.225.678 subsidiair setahun dan enam bulan.

Atas tuntutan itu, kedua terdakwa setelah berkoordinasi dengan kuasa hukumnya Muhammad Lukman Hakim dan Tyas Yunia, S.H., M.H., bakalan mengajukan pledoi dalam sidang pekan depan. (Miasa/balipost)

BAGIKAN